Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 05 Januari 2021 | 08:45 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraSumsel.id - Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 kepada pelaku kejahatan seksual 'predator' anak juga mendapatkan dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam dukungan, Ketua KPAI Palembang, Romy Apriansyah di Palembang menyatakan sudah saatnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum berat. Hal tersebut agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Korban yang menjadi sasaran aksi predator anak itu memiliki trauma yang berat bahkan bisa seumur hidup," katanya, Senin (4/1/2021) di Palembang.

PP No.70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak penerapannya perlu dikawal sehingga benar-benar menjadi pedoman penegak hukum menindak predator anak," kata Ketua KPAI Palembang, Romy Apriansyah di Palembang, Senin.

Baca Juga: Ramaikan Kalender Event 2021, Dispar Undang Komunitas di Palembang

Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan kepada 'predator' anak yang hingga kini masih berpetualang mencari mangsa untuk menghentikan aksi jahatnya.

Untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, selain penegakan hukum secara tegas, diharapkan partisipasi masyarakat melindungi anak-anak yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Jika mengetahui ada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di sekitar tempat tinggal diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat sehingga tidak semakin banyak anak-anak menjadi korban, katanya. (ANTARA).

Load More