SuaraSumsel.id - Media sosial dari kepolisian di Sumatera Selatan pagi ini diramaikan dengan ajakan menjaga toleransi dan keberagaman beribadah.
Unggahan ini menyusul setelah pihak kepolisian juga mengeluarkan maklumat larangan terhadap organisasi Front Pembela Islam (FPI), terutama mendukung, mengikuti, mamasang atribut hingga menyebarkan konten mengenai organisasi berbasis islam tersebut.
Dalam beberapa unggahan, polisi pun memperlihatkan keberagamana beribadah yang diakui di Indonesia, sekaligus, keberagaman budaya dan suku bangsa.
Dari unggahan yang dibuat, terdapat dua unggahan para tokoh bangsa yang terkenal, yakni Soekarno dan KH Ahmad Dahlan.
Baca Juga: Jangan Lupakan Sejarah! Hari Ini Ir Soekarno Dijebloskan ke Penjara
Kutipan pertama yang diunggah ialah kutipan dari tokoh islam, KH. Ahmad Dahlan.
Kutipan pernyataan KH Ahmad Dahlan, yang digunakan yakni " Kasih Sayang dan Toleransi adalah Kartu Identitas orang Islam ",
Selain kutipan, juga nampak foto tokoh pergerakan islam Muhammadiyah tersebut disematkan.
Selain Ahmad Dahlan, kutipan Soekarno juga meramaikan unggahan yang mengajak masyarakat guna menghargai toleransi.
Dalam unggahan Soekarno itu berbunyi
Baca Juga: Hari Ini Ir Soekarno Dijebloskan ke Penjara Banceuy Bandung
Negara Republik Indonesia ini bukan milik satu golongan, bukan milik satu agama, bukan milik satu suku, bukan milik satu adat-istiadat, tapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke "
- Ir. Soekarno -
Kedua unggahan dari kepolisian itu baru disukai oleh puluhan netizen.
Polda Sumatera Selatan menyebarkanluaskan maklumat Kapolri melalui akun media sosialnya.
Tidak hanya maklumat pelarangan mengenai FPI, kepolisian juga mengunggah sejumlah kutipan baik dari Menkoninfo, Jhoni G Plate.
Setelah itu, juga mengunggah karangan bunga yang memperlihatkan ucapan selamat diberikan masyarakat kepada Polri yang telah membubarkan FPI dan simpatisannya.
Dalam unggahan itu, pihak kepolisian menggunakan hastag #HidupDamaiJagaToleransi.
Unggahan inipun mendapatkan dukungan dari kesatuan polisi di sektor kota dan kabupaten, juga tingkat kecamatan.
Adapun unggahan maklumat yakni mengenai pelarangan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Dalam edaran yang tertanggal 1 Januari 2021 itu diketahui terdapat empat larangan yang tidak diperbolehkan masyarakat sipil terkait penggunaan simbol FPI sekaligus konten mengenai organisasi masyarakat berbasis masyarakat islam tersebut.
Dalam maklumat nomor 1/2021, Polri mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung dan tidak langsung dalam mendukung serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Berita Terkait
-
Alasan Titiek Puspa Dilarang Pakai Rok saat Tampil di Istana, Ada Cerita Menarik di Baliknya
-
Titiek Puspa Pernah Ganti Nama Tiga Kali Gegera Ini
-
Potret Kenangan Titiek Puspa Bersama Lensois, Grup Musik Gagasan Soekarno
-
Bandara Soetta Bantah Isu Kebakaran, Deputi Komunikasi Sebut Ada Pabrik Plastik yang Terbakar
-
H-2 Lebaran, Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Menurun
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Jadwal Link Streaming Serie A Italia Pekan Ini 12-15 April 2025
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran