Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 04 Januari 2021 | 10:35 WIB
Akhmad Sahyuti, hakim praperadilan Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Yakin Menang, 20 Pengacara Kawal Rizieq Shihab di Sidang Praperadilan

Load More