SuaraSumsel.id - Penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan bahwa media tetap bisa menggunakan simbol FPI untuk kepentingan pemberitaan.
Ahmad menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tersebut kedudukannya tidak lebih tinggi daripada Undang-undang. Dengan begitu, apabila media hendak memberitakan soal FPI berikut dengan simbolnya pun diperbolehkan.
"Sepanjang memenuhi prinsip jurnalistik dan tetap sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), ya silakan tetap melakukannya," jelas Ahmad saat dihubungi Suara.com, Sabtu (2/1/2020).
Baca Juga: Pandangan Berbeda soal FPI Pekanbaru, Ketua RT: Sangat Dekat dengan Warga
Apalagi hal tersebut didukung dengan faktanya kuat dan informasinya pun telah terverifikasi. Maka media tersebut sudah menayangkan pemberitaan yang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kan publik berhak tahu tentang segala sesuatu, dan hal ini dijamin konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.
Dalam salah satu poin maklumat tersebut disebutkan bahwa masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Baca Juga: Eks Gubernur Kalbar Nilai Pembubaran FPI Sudah Tepat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Disiram Air Keras oleh Suami, Ibu di Sumsel Dibebani Utang Ratusan Juta, Negara ke Mana?
-
5 Rekomendasi HP Bekas Terbaik untuk Kontent Kreator
-
5 Mobil Bekas Paling Dicari Tahun Ini, Avanza Kalah Saing?
-
7 Masker Wajah yang Terbukti Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam
-
3 Nama Lengser, Susunan Baru Direksi & Komisaris PTBA Resmi Diumumkan