SuaraSumsel.id - Penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan bahwa media tetap bisa menggunakan simbol FPI untuk kepentingan pemberitaan.
Ahmad menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tersebut kedudukannya tidak lebih tinggi daripada Undang-undang. Dengan begitu, apabila media hendak memberitakan soal FPI berikut dengan simbolnya pun diperbolehkan.
"Sepanjang memenuhi prinsip jurnalistik dan tetap sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), ya silakan tetap melakukannya," jelas Ahmad saat dihubungi Suara.com, Sabtu (2/1/2020).
Apalagi hal tersebut didukung dengan faktanya kuat dan informasinya pun telah terverifikasi. Maka media tersebut sudah menayangkan pemberitaan yang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kan publik berhak tahu tentang segala sesuatu, dan hal ini dijamin konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.
Dalam salah satu poin maklumat tersebut disebutkan bahwa masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Baca Juga: Pandangan Berbeda soal FPI Pekanbaru, Ketua RT: Sangat Dekat dengan Warga
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Korpri 2025: Tonggak Baru Konsolidasi ASN Nasional
-
Akhir Penantian! Syifa Hadju Bilang 'Ya', Dilamar El Rumi di Swiss: Dia Adalah Rumah
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Sekarang 7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Langsung Masuk!
-
Jurnalis Muda Antusias Pelajari Transisi Energi di Sumsel: Dari Batu Bara ke Energi Hijau