SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menyebarkanluaskan maklumat Kapolri mengenai pelarangan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dalam edaran yang tertanggal 1 Januari 2021 itu diketahui terdapat empat larangan yang tidak diperbolehkan masyarakat sipil terkait penggunaan simbol FPI sekaligus konten mengenai organisasi masyarakat berbasis masyarakat islam tersebut.
Dalam maklumat nomor 1/2021, Polri mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung dan tidak langsung dalam mendukung serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Lalu, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan kegiatan, dengan simbol dan tribut FPI, serta tidak melakukan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Maklumat lainnya, berisikan mengedepankan satuan polisi pamong praja, dengan didukung TNI-Polri, guna melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/baleho, bantter, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI dan
Masyarakat tidak mengakses, menguggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website dan media sosial.
Maklumat ini didasari pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri yakni Kemendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Komunikasi dan Informasi, lalu Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT tertanggal 30 Desember lalu.
Dalam maklumat ini juga ditekankan, jika perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, akan bisa ditindak oleh anggota Polri.
Dalam unggahan di media sosial Polda Sumsel itu juga dilengkapi dengan hastag #HidupDamaiJagaToleransi
Baca Juga: Pakar Terorisme Sebut Tuduhan Terorisme ke FPI Kurang Tepat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak