SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkapkan sudah mengamankan sekaligus memproses 26 tersangka pembakar hutan dan lahan di 2020 lalu.
Dengan 24 kasus kebakaran hutan dan lahan(Karhutla) polisi menyatakan telah mengakibatkan 33,25 hektar (Ha).
Kepala Polda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri S, mengungkapkan selama musim kemarau 2020 kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu berkurang sekitar 36 persen.
"Berdasarkan data pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2020 ini terdapat 24 kasus sedangkan pada tahun sebelumnya 36 kasus," kata dia, melalui rilis kinerja jajarannya sepanjang 2020, di Palembang, Kamis seperti dilansir dari ANTARA.
Sesuai dengan kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel itu, pada tahun ini terdapat 26 tersangka yang diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia tidak merinci apakah di antara mereka itu adalah tersangka perorangan dan perusahaan.
Melihat masih ada kasus pembakaran hutan dan lahan, polisi mengimbau masyarakat dan perusahaan pemilik konsesi lahan di provinsi ini agar menghentikan pembakaran hutan dan lahan untuk membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.
Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana karena asap yang ditimbulkan dari lahan yang terbakar bisa menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten rawan kebakaran hutan dan lahan, di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Laki-Laki di Muba Menikahi Dua Perempuan Sekaligus
Kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dibiarkan karena dampaknya sangat merugikan karena bisa menimbulkan bencana kabut asap dan kerusakahan lingkungan, ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga
-
Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?
-
Saat Air Menjadi Energi, Hutan Menjaga Nyala di Kawasan Panas Bumi Rantau Dedap