Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 31 Desember 2020 | 11:06 WIB
Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Sementara Prof Eddy, kata Refly, adalah kelompok merah dalam politik Indonesia yaitu kelompok moderat kiri.

"Tapi bukan soal ideologisasinya, apakah tindakan pembubaran ini adalah tindakan yang bisa dibenarkan menurut hukum dan konstitusi," ucapnya.

Refly Harun berharap adanya pembubaran terhadap FPI ini tidak diikuti tindak kekerasan terhadap para anggota FPI.

"Mudah-mudahan tidak ada tindakan kekerasan terhadap anggota FPI karena mereka bukan teroris yang mengacau negara.

Baca Juga: Front Pembela Islam Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Kendaraan Baru FPI

Mereka berjasa juga dalam medan tsunami Aceh, gempa di Sulawesi," tuturnya.

Terakhir, Refly kembali mengkritisi soal pembubaran FPI ini harus dilihat kesalahan FPI secara spesifik yang menyebabkan organisasi dibubarkan.

"Apakah perbuatan masa lalu atau perbuatan orang per orang. Kalo terakhir ini mengadakan kegiatan kerumunan di Petamburan, Megamendung, apakah itu justified diganjar dengan pelarangan aktivitas FPI," ujar Refly Harun.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Tifatul Sembiring Pertanyakan soal Peraturan Pembubaran dan Pelarangan FPI

Load More