Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 30 Desember 2020 | 18:42 WIB
Unggahan Imam Mahdi yang mengenai orang yang tahu diri [jepretan instagram]

Kebijakan yang diambil pemerintah ini lebih dinilai sebagai buah dinamika berdemokrasi bangsa Indonesia.

Ditegaskan Imam Mahdi, semua pendukung harus mengetahui terlabih dahulu subtansi atas keterangan yang diberikan oleh pemerintah.

"Ada alasan soal SKT. Tentu itu, akan dijawab dengan proses formal secara hukum. Sehingga, tidak ada maknanya terlarang," terang ia.

Pembubaran ormas FPI disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Mahfud MD.

Baca Juga: Menolak Disebut Organisasi Terlarang, FPI Akan Tempuh Jalur Hukum

Ia pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang diselenggarakan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020). 

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.

Dikatakan, secara de jure FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 20 Juni 2019.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Sekretaris Umum Muhammadiyah: Kenapa Baru Sekarang?

Load More