Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:08 WIB
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

SuaraSumsel.id - Pemerintah resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas di Indonesia. 

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan resmi mengumumkannya. FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

Baca Juga: Tok! Ormas FPI Resmi Dilarang Beraktivitas

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud juga mengatakan bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019. 

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa. 

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

Polisi pun telah menahan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan menjeratnya dengan dua kasus pelanggar kesehatan (prokes).

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Jadikan FPI Organisasi Terlarang

Selain itu, polisi juga kembali mencabut SP3 kasus video mesum yang menjerat Rizieq.

Sumber: Suara.com

Load More