SuaraSumsel.id - Pohon langka, damar jenis mata kucing ialah salah satu plasma nutfah lokal yang nyaris punah. Karena itu, Lembaga Lingkungan Hidup (LLH) Jejak Bumi Indonesia di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan akan melestarikan pohon langka tersebut.
Pendiri Perkumpulan LLH Jejak Bumi Indonesia, Ogan Komering Ulu (OKU), Hendra A Setyawan mengatakan pelestarian ini dilakukan menyikapi nyaris punahnya damar mata kucing di OKU.
Hendra menjelaskan, Damar mata kucing adalah jenis damar yang langka di Indonesia khususnya di Sumsel, bahkan keberadaannya saat ini nyaris punah.
Damar mata kucing ini memiliki getah putih bersih dan ketinggian pohonnya mencapai 40-50 meter dengan diameter pohon 5 meter.
Baca Juga: Masak Mi Instan Campur Tanaman Langka, Pria Ini Banjir Kritikan
Getah pohon ini biasa dibuat sebagai bahan baku varnish, kosmetik, untuk membatik, cet dan lainnya.
"Keistimewaan damar mata kucing ini memiliki getah yang bening putih bersih,” jelasnya.
Damar mata kucing ini memiliki daya ekonomi tinggi dengan harga getah bersih saat ini mencapai Rp30.000 per kilogram.
“Bayangkan saja dalam satu batang bisa menghasilkan ratusan kilogram getah tentunya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat OKU jika memiliki banyak pohon damar,” ujarnya.
Namun diakui Hendra, produktifitas pohon damar memakan waktu yang cukup lama bisa mencapai 20-25 tahun pohon baru siap panen.
Baca Juga: Pernah Dinyatakan Punah, Bunga Langka Ini Ditemukan di Tebing Curam
"Pelestarian damar mata kucing ini sesuai dengan program satu miliar pohon yang dicanangkan oleh Perkumpulan LLH Jejak Bumi Indonesia yang menjadi payung program Jejak," katanya.
- 1
- 2
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
Terkini
-
Mimpi Jadi Pemain SFC? Ini Syarat Mudah Daftar EPA U-20 Untukmu!
-
Mau Pinjam Uang Tanpa Ribet? Ini Aplikasi yang Cair dalam 24 Jam Resmi OJK
-
Siapa Cepat Dia Dapat! Link Dana Kaget Terbaru Sudah Menanti
-
PPDS FK Unsri DisarankanTempuh Jalur Hukum Usai Ditendang Dokter RSMH
-
Tergiur Untung Instan, Pria Palembang Rugi Rp 77 Juta karena Trading Fiktif