SuaraSumsel.id - Para wisatawan yang berniat menghabiskan malam pergantian tahun baru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Plt Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan pemberlakukan peraturan tersebut berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 dalam upaya meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 di kawasan wisata pada libur akhir tahun.
"Pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pengunjung wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, dengan hasil negatif," kata Agus, di Kota Malang, Senin (28/12/2020).
Agus menjelaskan para wisatawan yang akan ke kawasan Bromo tersebut, wajib melakukan rapid test antigen tersebut maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kunjungan wisata ke salah satu daerah tujuan wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.
"Ini dilakukan menyikapi perkembangan dan dinamika kasus Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan dan untuk meminimalisasi dampak risiko bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat," ujarnya.
Selain mewajibkan para wisatawan yang berkunjung ke Bromo untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen tersebut, Balai Besar TNBTS juga melakukan pengurangan kuota kunjungan wisatawan mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
Jumlah wisatawan ditetapkan sebanyak 1.001 orang per hari atau sebesar 30 persen dari total daya tampung kawasan. Hingga 8 Januari 2020, jumlah wisatawan yang diperbolehkan berkunjung sebanyak 1.001 orang per hari.
Kawasan Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Tercatat, sepanjang 2019, jumlah kunjungan wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai 690.831 orang.
Dari jumlah total tersebut, sebanyak 669.422 orang merupakan wisatawan dalam negeri, sementara 21.409 lainnya merupakan wisatawan mancanegara. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kunjungan wisatawan itu pada 2019, mencapai Rp22,86 miliar.
Baca Juga: 6 Fakta Gunung Gede Pangrango
( Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos
-
Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif: Aturan Mudah yang Wajib Dikuasai
-
Usai Haji Halim Ali Wafat, Kejati Umumkan Status Kasus Tol Betung-Tempino
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang
-
Saatnya Berkarya 2026! Bank Sumsel Babel Kick Off Kompetisi Karya Jurnalistik untuk Insan Media