SuaraSumsel.id - Di saat pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (Prokes), beredar pula surat telegram ber STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tertandatangan Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana.
Surat tersebut ditulis salah satunya ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk beraktivitas.
Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020.
Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.
Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Adapun untuk menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.
Baca Juga: Isi Surat Telegram Polri: FPI Mau Dibubarkan, Dilarang Beraktivitas
"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Palembang Uji Coba Jalan Satu Arah di Jalan AKBP Cek Agus Mulai 2 Oktober, Warga Siap-siap!
-
Strategi Jitu Semen Baturaja, Laba Bersih Melejit 952 Persen di Semester I 2025
-
Untuk K-Popers Garis Keras: Panduan Bikin Miniatur Idolamu Jadi 'Photocard' Edisi Terbatas
-
Sekda Edward Candra Pimpin Finalisasi, Sumsel Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVII
-
Avatar Gaming Standar Itu Membosankan! Ini Cara Bikin Logo Custom Pakai Miniatur AI