Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 Desember 2020 | 17:22 WIB
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

SuaraSumsel.id - Di saat pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (Prokes), beredar pula surat telegram ber STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tertandatangan Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana.

Surat tersebut ditulis salah satunya ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk beraktivitas.

Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020.

Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Baca Juga: Isi Surat Telegram Polri: FPI Mau Dibubarkan, Dilarang Beraktivitas

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas

Adapun untuk menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.

Baca Juga: Laporannya Ditolak Polisi, Munarman: Itu Bukti Tebang Pilih Hukum Indonesia

"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).

Sumber: suara.com

Load More