SuaraSumsel.id - Saat perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah melarang kerumunan dan di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12), keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.
Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya.
Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
Baca Juga: Bermodal UU Cipta Kerja, Luhut Tawarkan Kerja Sama ke Investor Kakap AS
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujarnya.
Luhut menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," katanya.
Selain di Provinsi DKI Jakarta, arahan serupa juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
CFD Palembang Diprotes Warga, Jalur Terlalu Panjang Bikin Aktivitas Terganggu
-
Dorong Layanan Digital Andal, BRI Raih Sertifikasi Internasional ISO/IEC 25000
-
Rahasia Suara Gitar Batanghari Sembilan yang Bikin Merinding, Ternyata Ada di Jenis Kayunya
-
5 Cara Bisnis Jastip Pempek untuk Pemula, Modal Kecil tapi Cuan Stabil untuk Anak Muda
-
Cari Tempat WFH Tenang di Palembang? Cafe Danau Jakabaring Ini Sepi, WiFi Kencang