Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 14 Desember 2020 | 15:39 WIB
Masyarakat sipil menggelar aksi menolak jalan tambang di hutan Harapan.[Tasmalinda/Suara.com]

"Perlu diketahui pada tanggal 20 November 2020 FORMAPHSI telah menyampaikan keberatan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan diterima oleh Bapak Alkadri, yang menjabat Kabid Perencanaan dan pemanfaatan Hutan. Ia fungsi hutan harapan bagi lingkungan Sumatera Selatan," terang ia.

Dinas Kehutanan hanya perpanjangan tangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kebijakan mengenai hutan harapan, ialah kebijakan pemerintah pusat.

"Karena itu, kami menyampaikan tuntutan agar Gubernur Sumsel menyampaikan keberatan dan turut menjaga hutan harapan sebagai penyelamatan hutan alam yang tersisa, mengevaluasi dinas kehutanan, dan menghentikan pembangunan jalan tambang tersebut," pungkaas Arlan.

Baca Juga: H-1 Pencoblosan 9 Desember, Ratusan PPS OKU Reaktif Covid-19

Load More