Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 13 Desember 2020 | 13:55 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan setelah 11 jam lamanya diperiksa penyidik.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berharap penahanan Rizieq tidak direspons secara berlebihan.

"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," kata Zainut, dilansir Antara, Minggu (13/12/2020).

Zainut berharap, organisasi masyarakat Islam mengedepankan kebijaksanaan dalam dakwah menegakkan kebenaran (amar ma'ruf) dan mencegah keburukan (nahi munkar).

Baca Juga: Pria Berpeci Ngamuk Rizieq Ditahan, Mau Gorok Leher Polisi, Ini Tampangnya

Saat ini ada yang menganggap amar ma'ruf dilakukan dengan cara lembut, bijak, dan penuh kedamaian sedangkan nahi munkar dilakukan dengan cara keras.

"Rasulullah mengajarkan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar itu harus dengan penuh kebijaksanaan, contoh yang baik dan berdiskusi dengan cara yang lebih baik," katanya.

Zainut mengemukakan, peredaran ujaran kebencian dan berbagai macam hoaks, termasuk hoaks seputar isu keagamaan, di media sosial bisa melahirkan intoleransi.

"Hal ini bisa melahirkan intoleransi di tengah masyarakat, serta menjadi tantangan pada keharmonisan kehidupan berbangsa," pungkasnya.

Baca Juga: Tahan Habib Rizieq, Polisi: Kita Perlakukan Sama dengan Tahanan Lain

Load More