SuaraSumsel.id - Malam pergantian tahun biasanya dihabiskan dengan tradisi pesta kembang api. Namun, tidak seperti pada malam pergantuan tahun ini.
Kota Palembang, sejak tanggal 9 Desember ditetapkan berzona merah penyebaran virus covid 19. Karena itu, euforia kembang api menjadi pemandangan di setiap pergantian tahun hendaknya tidak lakukan warga.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani mengatakan, angka Covid-19 sangat belum terkendali ini, sehingga tidak memungkinkan untuk menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
“Sebaiknya hotel-hotel untuk tidak menggelar kegiatan tahun baruan. Mengingat pandemi Masih terjadi. Manajemen bisa mengambil sikap, menstabilkan anggaran untuk hal lebih bermanfaat seperti gaji pegawai atau lainnya,” katanya, Jumat (11/12/2020) seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan Suara.com).
Isnaini mengatakan, sejak pandemi semua event pariwisata terpaksa harus dibatalkan. Apalagi, lebih dari 90 persen kegiatan yang digelar banyak melibatkan banyak orang. Di 2020 ini, dari 101 calender of event pariwisata baru 50 persen event yang baru terlaksana.
“Baru sempat terlaksanakan hanya sampai September kemarin bila sesuai kalender. Sisanya, hanya sedikit yang kita coba untuk digelar seperti Bidar mini dengan Protokes ketat,” katanya.
Sumselupdate
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Hari Tani 2026, KPA Sumsel: Bisakah UU Reforma Agraria Menjawab Konflik di Daerah?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?