Tasmalinda | Evi Ariska
Kamis, 10 Desember 2020 | 19:10 WIB
Perseteruan Nikita dan simpatisan Rizieq Shihab. (Suara.com/Alfian Winanto & Angga Budhiyanto)

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Yusri menjelaskan, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu.

Sumber : Suara.com

Load More