Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:28 WIB
Habib Rizieq Shihab (LDTV). Polisi tetapkan Rizieq tersangka.

SuaraSumsel.id - Kepolisian resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada acara pernikahan putrinya. 

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan pelanggaran prokes itu.

Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Habib Rizieq Akhirnya Resmi Jadi Tersangka

Lima orang tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Rizieq Dijerat Pasal Berlapis

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More