Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Desember 2020 | 14:52 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. Bawaslu Lampung sebut Kota Bandarlampung menjadi daerah rawan. [Suara.com/Eko Faizin]

Dia juga meminta kepada pihak kepolisian dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan koordinasi dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di luar proses penyelenggaraan pemilihan pada hari pemungutan suara.

"Terakhir kami juga ingin adanya Koordinasi antara KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya dan kepastian penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara pemilihan," katanya. (Antara)

Load More