SuaraSumsel.id - Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung dinilai menjadi daerah yang tertinggi indeks kerawanan pemilu (IKP).
Pernyataan tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
"Menjelang pemungutan suara Pilkada 2020, kami kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu pada delapan daerah yang melaksanakannya. Hasilnya secara menyeluruh kerawanan pilkada meningkat di mana Kota Bandarlampung memiliki skor tertinggi 73,6," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah seperti dilansir Antara di Bandarlampung, Selasa (8/12/2020).
Setelah Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran memiliki IKP dengan skor 60,9, Lampung Selatan dengan skor 57,5, Kabupaten Lampung Tengah dengan skor 57,5, Kabupaten Waykanan dengan skor 54,0, Kabupaten Pesisir Barat dengan skor 48,5, Kabupaten Lampung Timur dengan skor 37,9, dan Kota Metro dengan skor 37,9.
Ia mengatakan, berdasarkan analisis dari pihaknya daerah yang memiliki kerawanan tinggi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya.
Beberapa di antaranya kondisi pandemi Covid-19 yang tidak melandai hingga kini proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum komprehensif.
Selanjutnya, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, serta penggunaan teknologi informasi yang meningkat tanpa disertai penyediaan perangkat dan peningkatan sumber daya penyelenggara pemilihan.
"Kami mengukur IKP menggunakan 11 indikator dalam mengukur kerawanan pada aspek pandemi yang terbagi menjadi kelompok yang diukur, yaitu penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan kondisi daerah," kata dia.
Ia mengatakan atas IKP yang meningkat di semua daerah yang menyelenggarakan pilkada, Bawaslu pun merekomendasikan kepada penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin dan ketat dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga: Pilkada Kurang Sehari, Hasil Rapid Test Ribuan KPPS di Jatim Malah Reaktif
"Kemudian, penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan prokes dalam pemungutan dan penghitungan suara," katanya.
Dia juga meminta kepada pihak kepolisian dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan koordinasi dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di luar proses penyelenggaraan pemilihan pada hari pemungutan suara.
"Terakhir kami juga ingin adanya Koordinasi antara KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya dan kepastian penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara pemilihan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
5 Solusi Lipstik Matte untuk Mengatasi Garis Bibir Jelas agar Tampilan Lebih Halus
-
7 Cushion Lokal di Bawah Rp100 Ribu dengan Kualitas di Atas Harga
-
Harga Emas di Palembang Naik ke Rp16,6 Juta per Suku, Warga Dipengaruhi Tren Pasar
-
Sumsel Sepekan: Puluhan Ribu Jamaah Putihkan Palembang dalam Puncak Ziarah Kubro 2026
-
Inflasi Sumsel Masih Aman, Tapi Warga Mulai Merasakan Perubahan Harga