SuaraSumsel.id - Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung dinilai menjadi daerah yang tertinggi indeks kerawanan pemilu (IKP).
Pernyataan tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
"Menjelang pemungutan suara Pilkada 2020, kami kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu pada delapan daerah yang melaksanakannya. Hasilnya secara menyeluruh kerawanan pilkada meningkat di mana Kota Bandarlampung memiliki skor tertinggi 73,6," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah seperti dilansir Antara di Bandarlampung, Selasa (8/12/2020).
Setelah Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran memiliki IKP dengan skor 60,9, Lampung Selatan dengan skor 57,5, Kabupaten Lampung Tengah dengan skor 57,5, Kabupaten Waykanan dengan skor 54,0, Kabupaten Pesisir Barat dengan skor 48,5, Kabupaten Lampung Timur dengan skor 37,9, dan Kota Metro dengan skor 37,9.
Ia mengatakan, berdasarkan analisis dari pihaknya daerah yang memiliki kerawanan tinggi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya.
Beberapa di antaranya kondisi pandemi Covid-19 yang tidak melandai hingga kini proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum komprehensif.
Selanjutnya, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, serta penggunaan teknologi informasi yang meningkat tanpa disertai penyediaan perangkat dan peningkatan sumber daya penyelenggara pemilihan.
"Kami mengukur IKP menggunakan 11 indikator dalam mengukur kerawanan pada aspek pandemi yang terbagi menjadi kelompok yang diukur, yaitu penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan kondisi daerah," kata dia.
Ia mengatakan atas IKP yang meningkat di semua daerah yang menyelenggarakan pilkada, Bawaslu pun merekomendasikan kepada penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin dan ketat dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga: Pilkada Kurang Sehari, Hasil Rapid Test Ribuan KPPS di Jatim Malah Reaktif
"Kemudian, penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan prokes dalam pemungutan dan penghitungan suara," katanya.
Dia juga meminta kepada pihak kepolisian dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan koordinasi dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di luar proses penyelenggaraan pemilihan pada hari pemungutan suara.
"Terakhir kami juga ingin adanya Koordinasi antara KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya dan kepastian penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara pemilihan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Bibir Kering Kerontang Gara-gara Lip Matte? Stop Siksa Diri! Coba 5 Formula Ajaib Ini
-
Dikira Diculik Aparat, Demonstran Hilang Ternyata Merantau Jadi Nelayan, Minta Maaf ke Ibu
-
Bank Sumsel Babel Gandeng Pemprov Gelar Pasar Murah, Warga Diserbu Sembako Murah
-
Wajahmu Bebas Kilap Seharian atau Cuma 2 Jam? Mungkin Kamu Salah Pilih Bedak
-
Dekan FH Unsri & Dosen Polsri Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalan di Muba Kian Panas