Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda | Welly Hidayat
Jum'at, 04 Desember 2020 | 18:18 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan) memberikan keterangan pers di kediaman pribadi Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan politikus Gerindra Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap izin benih lobster.

Dalam kasus ini, Edhy diduga telah menerima uang suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]

Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka.

Baca Juga: Ngaku Siap Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo, Adik Prabowo: Tak Masalah

Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata; pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; Direktur PT DPP, Suharjito; dan pihak swasta Amiril Mukminin. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy dan keenam lainnya resmi ditahan KPK.

Kasus ini berawal saat KPK meringkus Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Anggota DPR itu kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Dikaitkan Kasus 'Lobster' saat Putrinya Maju Pilkada, Hashim: Saya Dizalimi

Sumber: Suara.com

Load More