SuaraSumsel.id - KPK menyebut calon kepala daerah (cakada) petahana mencatat kenaikan harta hingga Rp2-4 miliar saat menjabat selama 5 tahun.
"Secara umum, pada periode pertama bertambahannya demikian," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat. (4/12/2020) seperti dilansir ANTARA.
Sebanyak 62 persen cakada petahana mencatat kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp1 miliar, 29 orang di antaranya mencatatkan kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp10 miliar saat menjabat.
Namun terdapat 39 cakada yang mencatatkan penurunan nilai harta kekayaan selama periode tersebut.
Menurut Pahala, kenaikan harta cakada petahana di suatu periode sejalan dengan besarnya nilai APBD daerah-nya pada periode yang sama.
"Kita pikir masuk akal karena ada upah pungut dari APBD," ungkap Pahala.
Pilkada di daerah yang APBD-nya di bawah Rp5 trilun diikuti 215 petahana, daerah dengan APBD di atas Rp10 triliun tidak ada petahana yang mengikuti pilkada 2020 dan daerah dengan APBD di antara Rp5-10 triliun diikuti 8 orang petahana.
"APBD di bawah Rp5 triliun yaitu kabupaten/kota yang relatif menengah ke bawah lebih banyak petahana. Misalnya, APBD kabupaten/kota Rp3-4 triliun itu biasa, tapi kabupaten/kota di luar Jawa dengan APBD Rp1 triliun itu masih banyak," ungkap Pahala.
Petahana yang harta kekayaannya bertambah lebih dari Rp100 miliar ada 2 orang, bertambah Rp10-100 miliar ada 27 orang.
Baca Juga: Bakal Masuk Ruang Isolasi, KPU Klaim Tak Paksa Pasien Covid Nyoblos Pilkada
Selain itu yang bertambah Rp1-10 miliar ada 156 orang dan bertambah Rp1 juta-1 miliar ada 63 orang.
Sedangkan petahana yang melaporkan bahwa nilai kekayaannya tetap selama menjabat ada 1 orang, yang kekayaannya berkurang Rp1 juta-1 miliar ada 19 orang, berkurang Rp1-10 miliar ada 17 orang dan berkurang Rp10-100 miliar ada 14 orang.
"Karena ini masih tahap penyampaian LHKPN, kita belum klarifikasi dan masih tunggu apakah dia terpilih atau tidak," tutur Pahala.
Idealnya, menurut Pahala, kenaikan dan penurunan harta kekayaan dipengaruhi adanya peningkatan atau penyusutan nilai aset, perolehan dan pelepasan harta baik secara jual beli, waris atau pun hibah serta peningkatan atau penurunan jumlah pendapatan/pengeluaran.
Namun, bisa terjadi peningkatan atau penurunan harta kekayaan secara tidak wajar yang disebabkan adanya harta/pendapatan/pengeluaran yang tidak dilaporkan dalam LHKPN atau adanya pelaporan nilai harta/pendapatan/pengeluaran yang tidak sesuai.
Jika kondisi tersebut yang terjadi, hal ini bisa menjadi indikasi adanya "fraud" yang bisa jadi mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
-
5 Fakta CFD Ampera Palembang, Ramai Diserbu Warga tapi Picu Macet, Ini yang Terjadi
-
Pengusaha Kopi Dikhianati Menantu Sendiri, Rp4,7 Miliar Raib, Diduga Mengalir ke Wanita Lain
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu