Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 04 Desember 2020 | 17:44 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

Hukuman percobaan selama satu bulan diberikan dengan wajib lapor dan selama tiga bulan tidak boleh melakukan tindak kriminalitas.

Sementara kuasa hukum korban, Firli Dinata menilai keputusan hakim belum memenuhi keadilan. Karena korban dianiaya tanpa mengetahui penyebabnya.

(Sumselupdate)

Baca Juga: Debat Pilkada Solo Putaran II Gibran dan Bagyo Wahyono Saling Serang

Load More