SuaraSumsel.id - Terpidana Yapruddin Zakaria divonis bersalah atas tindak terpidana ringan (tipiring) pada Jumat (4/12/2020).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Said Husein menjatuhkan hukuman kepada terpidana atas penganiayaan ringan saat terjadi kericuhan dengan korban Jhon Harmis, (35).
Saat debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di lobby hotel Aston Palembang, diketahui terjadi sempat kericuhan saling ejek antar keduanya.
Ketegangan dimulai saat keduanya cek cok mulut di media sosial Facebook.
Baca Juga: Debat Pilkada Solo Putaran II Gibran dan Bagyo Wahyono Saling Serang
Saat itu, Yapruddin membuat status yang mengelek-jelekkan kebijakan bupati petahana yang kembali maju menjadi calon bupati Pilkada Ogan Ilir.
Tulisan di media sosial itu pun disambut Jhon sehingga terjadinya balas berbalas tulisan yang memanas.
Di saat debat akan berlangsung, keduanya bertemu dan kembali melanjutkan cek cok mulut sehingga terjadi pemukulan.
"Saya khilaf dan emosi ketika bertemu korban. Muasalnya dari cek-cok di Facebook," ujar terdakwa.
Sebelum sidang dimulai dengan menghadirkan enam saksi, hakim pun mempersilakan terdakwa meminta maaf kepada korban.
Baca Juga: Seru! Saling Cecar Putri Wapres Vs Petahana di Debat Pilkada Tangsel
Namun karena korban sudah terlanjut sakit hati, permintaan maaf tersebut ditolak.
Berita Terkait
-
Cara Membuat Iklan Facebook untuk Pemula, Tingkatkan Jangkauan Konten
-
Demi Digaji Meta, Emak-emak di Facebook Nekat Buat Konten Buang Beras dan Minyak
-
Mark Zuckerberg Sepakat Bayar Denda Rp 406 Miliar Gegara Blokir Akun Facebook Donald Trump
-
Siapa Neneng Rosdiyana? Ibu-Ibu Facebook Pengambil Alih 'Marxisme Indonesia' Ternyata Bukan Sekadar Pengen Viral
-
Jangan Panik! Begini Cara Kembali Mengaktifkan Akun Facebook yang Terblokir
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Waktu Berbuka Puasa di Palambang, Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam, 14 Ramadan 1446 H
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Sistem Ganjil-Genap Segera Diterapkan, Ini Rute & Aturannya
-
Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung April 2026, Ini Progres Terbarunya
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2025: Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Sedekah Kuota Ramadan! Tri Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Hanya dengan Satu Klik