Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 03 Desember 2020 | 16:50 WIB
Dokumen PDPDE Hilir yang diamankan Kejati [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Selain kantor PDPDE Hilir yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang disegel, Tim penyidik Kejati juga mensegel mes perusahaan tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai pengembangan atas penyelidikan kasus indikasi korupsi penjualan gas yang diperkirakan mencapai Rp 5 Triliun.

Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati  dugaan kasus korupsi penjualan gas senilai fantastis Rp 5 Triliun. Penyegelan ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.

Ia mengatakan, dua lokasi yang digeledah pihaknya, yakni kantor PT PDPDE di Hotel Swarna Dwipa dan mess PT PDPDE di Jalan Natuna Palembang.

Baca Juga: Dapat Penghargaan, Dirut TransJakarta: Ada yang Memandang Kami Baik

“Rabu siang kemarin Rabu,(3/12/2020) Jaksa Penyidik Pidsus telah melakukan penggeledahan mess PT PDPDE dan Kantor PT PDPDE,” katanya Kamis,(3/12/2020)

Penggeledahan dilakukan sebagai penyidikan dugaan kasus korupsi penjualan gas yang terjadi di PT PDPDE yang kini sedang ditangani oleh Kejati Sumsel. 

"Penggeledahan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan," ujarnya.

Penggeledahan tersebut pihaknya menyita barang bukti dokumen sebanyak empat kardus. "Selain itu, kita juga menyegel ruangan arsip yang ada di mess PT PDPDPE," tandasnya. 

Tim penyidik Kejati saat menggeledah mes karyawan [Muhammad Moeslim/Suara.com]

Kejati Sumse jugal telah menerima uang pengembalian kerugian negara senilai Rp 652 juta lebih dari salah satu perusahaan rekanan.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, BUMD DKI Ini Raih Tiga Penghargaan

Diketahui PDPDE Hilir melakukan kerjasama pada tujuh perusahaan rekanan  yang menerima total fee penjualan gas sebesar Rp 66 miliar.

Kontributor : Muhammad Moeslim

Load More