Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 02 Desember 2020 | 07:57 WIB
Para anggota dewan Muaraenim bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang [Moeslim/suara.com]

Uang tersebut bersumber dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang telah lebih dulu divonis oleh hakim beberapa waktu lalu.

"Meski sanksi menyangkal menerima uang fee, tapi ada kesepakatan, perjanjian mengenai hal tersebut yang dibenarkan sanksi," terangnya.

Meski demikian, JPU KPK memiliki barang bukti menguatkan keterangan.

"Apakah nantinya para anggota dewan ini akan juga jadi tersangka, itu perkembangan penyelidikan nantinya," pungkas ia.

Baca Juga: KPAI Usul Siswa dan Guru Cuci Tangan Satu Jam Sekali Saat Sekolah Dibuka

Kontributor : Muhammad Moeslim

Load More