SuaraSumsel.id - Spesialis curat dibekuk Satuan Reskrim Polres Mura di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (24/11/2020).
Diketahui identitas tersangka, YS (17), warga Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
Ironisnya tersangka yang masih dibawah umur ini, namun makin sering melakukan aksi yang sama, terbukti sudah ada tiga laporan polisi yang disangkakan kepadanya.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara tersebut, hanya saja tersangka berikut Barang Bukti (BB), sudah ditahan di polres.
Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pria Ini Habisi Nyawa Pria Idaman Istri di Tempat Hiburan
"Memang benar, tersangka sudah kami tahan, tersangka walaupun masih dibawah umur tetapi spesialis curat di wilayah hukum Polres Mura," kata Alex Andriyan.
AKP Alex sapaanya menjelaskan, adapun Barang Bukti (BB), diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam nopol BG 3181 HO, milik Suparman (26).
Kemudian, satu buah tas dompet berisi, dua lembar KTP, kunci motor, satu buah Hp merk Nokia milik, Agus Supriyadi (53).
Serta, satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 warna merah Hitam nopol S 3804 EI, milik Muji Andrianto (41).
"Ada tiga LP yang kita jerat hasil dari penyelidikan dan pengakuan tersangka," jelasnya.
Kembali, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK.
Baca Juga: Curi Ikan Cupang , Efran Terancam Dipenjara Lima Tahun
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
"Saat anggota meluncur ke lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan," jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, kasat reskrim menjelaskan, salah satu laporan polisi LP/B-41/X/2020/Sumsel/Res Mura/Sek TGM, tanggal 20 Oktober 2020.
Salah satu kejadian curat diduga dilakukan tersangka. Di Kebun Karet, milik, Suparman, di Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (17/10/2020).
Diduga kejadian tersebut, mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BG 3181 HO warna merah yang diparkir di kebun karet milik RI.
Pada saat ingin pulang sepeda motor sudah tidak ada lagi korban, sehingga korban mengalami kerugian hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol BG 3181 HO.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
-
Mengenal Buriram United Klub Baru Shayne Pattynama, Ada Hubungan dengan Manchester United?
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Jejak Eks Wali Kota Harnojoyo dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde: Aliran Dana hingga Jadi Tersangka
-
5 Jenis Sepatu Jalan Jauh Paling Nyaman 2025: Anti Pegal & Aman Buat Kaki
-
8 Inspirasi Desain Kamar Anak yang Menyenangkan dan Fungsional
-
6 Sepatu Running Stylish Murah Meriah: Cocok Buat Lari dan Nongkrong!
-
Jangan Salah Sepatu? Ini 4 Alasan Sneakers Biasa Tak Cocok untuk Running