Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 23 November 2020 | 19:27 WIB
(Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Perihal utang menghutang kadang cendrung bermasalah.

Salah satunya dialami Muhammad Amin (49), warga Dusun II Semantul, Kelurahan Semantul, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin yang akhirnya melaporkan temannya karena terpaut utang.

Nilai utangnya pun besar, mencapai Rp266 juta. Alasannya, utang tersebut guna menambah modal usaha penggilangan pagi milik pelaku.

Korban Muhammad Amin (49) akhirnya melaporkan temannya sendiri berinisial MA ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Satpol PP: Panglima Bisa Khilaf, Habib Bisa Khilaf

Kejadian bermula saat korban dan pelaku bertemu di kawasan Pasar 16 Ilir, Kurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Kamis (28/5/2015) lalu. 

Setelah itu, pelaku kembali menghubungi korban untuk meminjam uang. 

"Pelaku mengatakan kepada saya akan mengembalikan seluruh uang saya apabila sudah musim panen," ujar Amin warga, Senin (23/11/2020).

Korban Muhammad Amin saat melaporkan perihal utangnya [muhammad moeslim/suara]

Setelah bertemu dengan korban, tiba-tiba pelaku mengambil beras tidak jauh dari lokasi atas nama korban. 

Diketahui korban percaya meminjamkan uangnya lantaran pelaku merupakan temannya. 

Baca Juga: Detik-Detik Bocah Tembesi Batam Terseret Banjir dan Ditemukan Sangat Lemas

Karena tidak ada kepastian dari pelaku dan korban lelah menagih, dan akhirnya membuat laporan ke polisi.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan penipuan yang dialami korban. 

"Laporan sudah diterima oleh unit piket SPKT kita, selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang,"katanya

Kontributor : Muhammad Moeslim

Load More