SuaraSumsel.id - Dua sekawan di Palembang, Sumatera Selatan mendapatkan vonis atas kepemilikan satu sabu yang dimilikinya.
Keduanya terbukti memiliki satu paket sabu yang disimpan di kantong celana dengan estimasi seharga Rp200 Ribu.
Sementara di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dua sekawan yakni Erwin dan Eko, divonis hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Toch Simanjuntak, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursulla Dewi secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Sempat Mengusir Saat Buang Hajat di Sungai, Chandra Habisi Nyawa Prans
Kedua terdakwa, terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana, karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim Toch saat membacakan petikan putusan seperti yang dilansir Sumselupdate (jaringan Suara.com)
Pertimbangan yang memberatkan ialah, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, keduanya belum penah dihukum atas kasus yang sama serta menyesali perbuatan mereka.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya ini langsung menyatakan menerima.
Keduanya ditangkap Polsek Ilir Barat II yang sedang melakukan patrol rutin.
Baca Juga: Gegara Pandemi, Bisnis Properti di Sumsel Tergerus Hingga Turun 30 Persen
Saat itu petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua terdakwa yang mengendarai sepeda motor.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Letjen Sutiyoso, Dibela Eks Panglima TNI Usai Dihina Hercules Bau Tanah: Pakai Otak!
-
Fachry Albar Ditangkap di Rumahnya: Positif Konsumsi Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam!
-
Fachri Albar Kembali Diciduk! Riwayat Panjang Narkoba Anak Ahmad Albar Terungkap
-
Potret Aktor Fachry Albar Kembali Ditahan Akibat Kasus Narkoba
-
Sudah Berulang Kali, Ini 7 Fakta Kasus Perundungan Dokter di RSMH Palembang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
Worldcoin dan WorldID Resmi Diblokir di Indonesia, Diduga Langgar Aturan Hukum
-
5 Kosmetik Korea Paling Populer: Murah, Berkualitas Dijamin Halal
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Rakyat: Irit Bahan Bakar, Bandel dan Mudah Perawatan
-
Gagah bak Harley-Davidson, Harga di Bawah Yamaha XMAX: Ini Dia Pesona Motor Cruiser MORBIUS V250
Terkini
-
Hari Pertama Keberangkatan, Calon Haji Palembang Kedapatan Bawa Pisau Dapur
-
Buruan! Promo Beli 1 Gratis 1 Coca Cola di Indomaret
-
Saldo Gratis! Klaim DANA Kaget Hari Ini, Cuan Kilat Siap Menanti
-
Berbahaya, Mobil Pengangkut Sampah Tak Layak Masih Aktif di Palembang
-
Lion Parcel Gandeng Warga Palembang Jadi Agen: Cuan dan Diskon 35 Persen