SuaraSumsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan (ilegal fishing) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.
"Kapal berisi satu nakhoda dan tiga ABK berkebangsaan Nyanmar," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu, Kamis (19/11/2020).
Penangkapan dilakukan pada 17 November 2020 pukul 11.28 WIB oleh petugas patroli dengan kapal KP Hiu 08.
Petugas menggiring kapal KM KHF 1923 menuju satuan pengawasan (Satwas) PSDKP Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nakhoda kapal dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (2) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat KKP dalam menjaga kelautan dan perikanan nasional," ujarnya.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyebut, intensitas operasi di Selat Malaka sedang dikuatkan.
Pasalnya, pihaknya menerima informasi keberadaan kapal asing yang masih banyak mencuri ikan di Selat Malaka.
"Ini berdasarkan informasi dari nelayan maupun hasil overlay data yang disampaikan Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP. Kami follow up informasi dan data pemantauan tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Lagi! Dua Kapal Malaysia Terciduk Curi Ikan di Perairan Indonesia
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Kades Mesum Digerebek! Janji Nikahi Gadis 17 Tahun Jadi Kedok Asmara Terlarang di Ogan Ilir
-
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan
-
Terbongkar! Taktik Licik Pinjol Ilegal 2025, Incar Data Pribadi via WhatsApp
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis