Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 18 November 2020 | 18:18 WIB
Ilustrasi penikaman atau penusukan. (Shutterstock)

Dari para pelaku polisi juga menyita dua barang bukti (BB) satu senjata tajam jenis samurai dan satunya lagi jenis badik yang dipakai membunuh korban. Perbuatannya pelaku di jerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP 170 Aya 3 KHUP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Moeslim

Load More