SuaraSumsel.id - Seorang terdakwa kurir pembawa 12.528 pil ekstasi di Kota Palembang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Edi Syahputa kepada terdakwa Madrio Gilang (26) pada persidangan virtual di PN Palembang, Selasa.
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 6 bulan penjara.
Baca Juga: Viral Video Pria Terciduk Nyopet di Pasar 16, Teriak Sumpah Bertobat
Terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan narkotika sabu-sabu seberat 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merek sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 kilogram.
Saat pemeriksaan terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok serta tidak mengetahui isi kotak kardus tersebut karena hanya diperintahkan untuk mengantarkanya.
Namun, dalam persidangan, terdakwa yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut. Pengakuan terdakwa itu pun menjadi peringan vonisnya.
Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan terima dan siap menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Formapshi Tegaskan Tuntutan Batalkan SK KLHK yang Restui Jalan Tambang
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
7 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan, Kualitas Gak Kaleng-kaleng
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!