SuaraSumsel.id - Seorang terdakwa kurir pembawa 12.528 pil ekstasi di Kota Palembang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Edi Syahputa kepada terdakwa Madrio Gilang (26) pada persidangan virtual di PN Palembang, Selasa.
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 6 bulan penjara.
Terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan narkotika sabu-sabu seberat 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merek sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 kilogram.
Saat pemeriksaan terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok serta tidak mengetahui isi kotak kardus tersebut karena hanya diperintahkan untuk mengantarkanya.
Namun, dalam persidangan, terdakwa yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut. Pengakuan terdakwa itu pun menjadi peringan vonisnya.
Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan terima dan siap menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Viral Video Pria Terciduk Nyopet di Pasar 16, Teriak Sumpah Bertobat
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
Terkini
-
Sidang Smart Board Chromebook Ungkap Proyek Rp21,21 Miliar Muara Enim Diduga Sudah Diatur
-
Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim
-
Nama Bupati Edison Disebut di Sidang Smart Board, JPU Ungkap Dugaan Aliran Rp3,36 Miliar
-
Warga Dibayar Rp150 Ribu Padamkan Karhutla, Seberapa Efektif Strategi Baru Herman Deru?
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat