SuaraSumsel.id - Imam besar Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab dinyatakan melanggar protokol kesehatan karena menikahkan anaknya dan mengundang sampai 10 ribu orang.
Habib Rizieq pun didenda Rp 50 juta oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab, Minggu (15/11/2020) hari ini.
Kedatangannya ialah terkait dengan penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Rizieq pada Sabtu kemarin.
Semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Rizieq. Arifin mengaku, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Habib Rizieq.
"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Arifin menegaskan, atas pelaksanaan Maulid dan akad nikah putrinya yang mengundang kerumunan dan melanggar protokol di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rizieq dikenakan sanksi administratif. Sanksinya ialah berupa denda maksimal Rp 50 juta.
"Ya, karena memang pergubnya kan administratif. (Denda maksimal) Rp 50 juta," kata Arifin.
Arifin mengatakan setelah dibicarakan, Habib Rizieq mengerti dan paham atas sanksi yang diberlakukan kepada dirinya.
Baca Juga: Tok! Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan Habis Nikahkan Anaknya
"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata Arifin.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Doni merinci hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab Satpol-PP DKI Jakarta yang bisa menindak di wilayah hukumnya, bukan Satgas Covid-19 nasional.
"(Penindakan pelanggaran protokol kesehatan semalam) menjadi tanggung jawab Satpol-PP DKI, Pemda," kata Doni saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/11/2020).
Menurut Doni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebenarnya sudah mengirim surat peringatan sebelum acara. Namun jika tidak diindahkan maka penegakan hukum juga menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.
Doni juga sudah meminta Anies untuk menerapkan Peraturan Daerah yang dibuat Pemprov DKI untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat
-
Wagub Babel Hellyana Ditahan Usai Divonis Penjara 4 Bulan
-
Apa Itu Senjata Rakitan Jenis Korek Api? Senjata yang Dipakai Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal
-
Saat HUT ke 80 Sumsel, Herman Deru Temui Massa Mahasiswa yang Demo Soal Transparansi Anggaran