Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 09 November 2020 | 07:54 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraSumsel.id - Perilaku ayah yang satu ini, jangan dicontoh. Bukannya membesarkan seorang anak dengan kasih sayang namun ia malah menghamilinya.

Seorang ayah di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung, RD, 42 tahun tega memperkosa anak tirinya sendiri KS (20).

Akibat perbuatan bejatnya, korban saat ini telah mengandung tujuh bulan.

Atas perbuatan ini tersangka diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Jembatan Gantung di Pangkalpinang Ambruk, Begini Penampakannya

Kesaksian korban di hadapan penyidik, kejadian bermula pada tahun 2016 silam.  Pelaku pada saat itu melakukan perbuatan bejatnya tersebut  dengan cara memaksa korban.

"Korban saat itu sedang mencuci piring sempat menolak ajakan pelaku akan tetapi pelaku memaksa dengan mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya maka korban tidak diperbolehkan oleh pelaku untuk bersekolah,"ujar Kapolsek Kelapa, Pulungan, Minggu (8/11/2020).

Pulungan menambahkan, pelaku kemudian menarik tangan korban dan membawanya ke dalam kamar. 

"Selanjutnya pelaku merebahkan tubuh korban dan melepaskan pakaian korban," terang ia.

Dikatakan Pulungan, akhirnya pelaku leluasa melakukan perbuatan tersebut secara berulang ulang terhadap korban. 

Baca Juga: Kena Gizi Buruk di Masa Pandemi, Bayi Kembar Asal Babel Butuh Bantuan

Korban sendiri tidak bisa mengingatnya lagi secara rinci karena perbuatan tersebut sudah sangat sering dilakukan pelaku.

Pelaku ayah tiri saat memperlihatkan lokasi pencabulan yang ia lakukan [Wahyu/suara.com]

"Setiap kali pelaku melampiaskan nafsu  birahinya terhadap  korban, pelaku mengintai atau mencari kesempatan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.  Dan seingat korban, pelaku terakhir kali melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Juli 2020. Korban saat ini telah mengandung tujuh bulan akibat perbuatan pelaku," terang Pulungan.

Atas perbuatanya pelaku dapat dikenakan  81 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan cabul, pelaku akan dijerat  dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

Barang bukti berhasil disita polisi yaitu 2 helai baju kaos warna merah dan warna putih milik korban,  2 potong celana panjang warna hitam dan hijau,  1 potong celana pendek warna coklat, 2 pakaian dalam warna hijau dan warna coklat.

" Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya," tegas Pulungan.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Load More