Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 04 November 2020 | 11:59 WIB
Ilustrasi senjata api (Shutterstock).

Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekontruksi sebanyak 18 adegan kasus pembunuhan di kosan korban Jalan Wirajaya II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I terjadi tanggal 12 Maret 2012.

Pelaku Sabil (34)  baru ditangkap Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, di rumahnya jalan Masjid Sukamulia Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (21/9/2020) malam.

Kabbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan bahwa rekonstruksi yang digelar diikuti oleh pelaku dan kakak korban. 

"Hari ini anggota Pidum kita menggelar rekonstruksi sebanyak 20 adegan untuk mengetahui kronologi kejadian sebenarnya," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Terkejut Menonton Video Korban Tabrak Lari di Facebook, Ternyata Adiknya

Selain itu rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 

"Rekontruksi digelar anggota kita ini sebagai pelengkap berkas ke pengadilan di mana satu pelaku masih buron berinisial Mk," katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menagih hutang kepada korban sebesar Rp 8 Juta.

Adegan pembunuhan karena utang di Palembang (Moeslem/Suara.com)

Namun korban tidak punya uang untuk membayar sehingga pelaku emosi dan menggeluarkan pistol dengan mengarahkan ke kening korban hingga akhirnya korban tewas di tempat.

"Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dan anggota Pidum kita berhasil menangkap pelaku setelah menjadi buronan selama delapan tahun di kediamannya lantaran anggota kita mendapatkan informasi kalau tersangka pulang ke Palembang. Sedangkan senpi sendiri juga masih kita cari," terang ia.

Baca Juga: Dirayu Uang Rp100 Ribu, ABG Disodomi Kakek 61 Tahun Hingga Tujuh Kali

Load More