SuaraSumsel.id - Masyarakat yang ingin umroh di masa pandemi ini, harus memenuhi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Wilayah Sumsel Mukhlisuddin menyambut baik peraturan terbaru tersebut. KMA ini keinginan masyarakat untuk berangkat umroh bisa diakomodir.
“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan pihak Arab Saudi untuk umrah. Kita berharap regulasi di KMA ini dapat dipahami,,” tutur Mukhlisuddin didampingi Kasubbag Umum dan Humas Dr. H. Saefudin M.Si, Senin (2/11).
Menurut Mukhlisuddin, regulasi dalam KMA tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Ibadah Umrah Kembali Dibuka, Biayanya Sama Seperti Naik Haji
KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.
“Misalnya, dimasukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes. PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang," jelas ia.
Ia menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi.
Regulasi juga mengatur masyarakat yang ingin beribadah umrah di masa pandemi.
Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi teratasi.
Baca Juga: 4 Hari Hanyut di Sungai Saat Mandi, Santri di Ogan Ilir Belum Ditemukan
Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
“Setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum pandemi, dan dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” pungkas ia.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Lebaran di OKU Kacau Balau, Banjir Setinggi Lutut Rendam Rumah Warga
-
Maut di Pabrik Pusri Palembang: Karyawan Tewas Saat Lebaran, Standar K3 Dipertanyakan
-
Turis Rusia Kehilangan Motor di Palembang: Ada Apa dengan Keamanan Kota?
-
Unici Songket Silungkang Perluas Jangkauan Pemasaran Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT)
-
BRI Dukung Arus Balik Lebaran 2025 dengan Posko Mudik BUMN dan Fasilitas Lengkap