SuaraSumsel.id - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati masih angkat bicara dalam menanggapi tudingan negatif yang tidak jarang mengarah kepada pengunjung rasa.
Dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020), Asfinawati menyoroti permasalahan tersebut khususnya mengenai perusakan dan pembakaran halte TransJakarta yang perbaikannya mencapai puluhan miliar rupiah.
Asfinawati semalam duduk bersama dengan Staf khusus sekaligus juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman dan sejumlah tokoh lainnnya.
Salah satu topik yang mereka diskusikan adalah respons Megawati terhadap aksi belakangan ini.
Kala menyampaikan pernyataannya, Megawati sempat bertanya apa sumbangsih para pemuda selain hanya berdemonstrasi saja.
Asfinawati dalam kesempatan tersebut menyanggah pendapat yang disampaikan Fadjroel Rachman.
Untuk diketahui, Fadjroel Rachman mengatakan demo adalah hak yang diperbolehkan. Akan tetapi, jangan sekali-kali merusak fasilitas negara dan juga membawa isu berbau SARA.
"Pak Mahfud mengatakan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh para penegak hukum, akan ada sanksi-sanksi dikenakan ke mereka. Tapi kita bisa menghimbau, ketika aksi demonstrasi di Jakarta misalnya, fasilitas umum rusak. Itu harus diganti. Hak demonstrasi boleh, tapi jangan merusak fasilitas umum dan mengundang sara," ujarnya seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut lagi, Fadjroel Rachman mengaku pihaknya sudah mempelajari kasus yang ada dan menyampaikannya kepada Presien Jokowi.
Baca Juga: Bukan dari Pedemo, Perusakan Halte Sarinah Diduga Terorganisir dan Sengaja
Fadjroel Rachman mengatakan, apabila ada protes-protes khusus terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, baiknya langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kritik yang disampaikan berbagai pihak termasuk mahasiswa tolong didorong ke MK. MK itu lembaga yang dihasilkan dari reformasi. Apabila ada persoalan UU bawa ke MK," ujar Fadjroel Rachman.
Selain itu, Fadjroel Rachman pun mengatakan bahwa saat ini kondisinya sudah berbeda dengan dahulu kala, saat ia masih menjadi mahasiswa.
"Kalau zaman saya dulu, gak ada yang namanya MK. Datang ke DPR berhadapan dengan DPR, berantem dengan petugas, pulang ke rumah dengan kepala yang pecah misalnya," ucap Fadjroel.
Namun sekarang sudah ada MK, maka mahasiswa harusnya datang ke MK dan mengajukan Judikal Review.
“Jadi apa yang dibilang Mosi Tidak Percaya jangan hanya di jalanan. Jangan merusak, boleh menyampaikan pendapat, bawa secara intelektual ke MK," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BRI Buka Akses Investasi ORI030 dengan Imbal Hasil Kompetitif hingga 7,00%