SuaraSumsel.id - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengenai pembatalan kepesertaan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pilkada.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon), Firli Dinata kepada Suarasumsel.id, Selasa (27/10/2020).
Dikatakan Firli, pihaknya mengetahui keputusan tersebut dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (27/10/2020) siang ini.
Dari laman Mahkamah Agung mengenai info perkara diketahui jika perkara dengan nomor registrasi 1p/PAP/2020 memutuskan mengabulkan permohonan pemohon.
“KABUL PERMOHONAN PEMOHON,” begitu kutipan amar keputusannya.
Diketahui jika sidang perkara ini dilakukan oleh majelis hakim dr Yosran, SH. M Hum, Is Sudaryono, SH, MH dan Dr, H Yunus, SH MH.
Perkara ini terdaftar pada 14 Oktober lalu dan diputuskan pada hari ini, tepat sepekan.
Firli mengatakan dengan amar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung maka paslon nomor urut dua merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
“Dengan keputusan ini, maka paslon Ilyas Panji dan Endang PU, merupakan peserta Pilkada yang sah dan bisa melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah Ogan Ilir,” terang ia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Libur Panjang, BMKG Ingatkan Hujan di Siang Sampai Sore
KPU Ogan Ilir pun diberi waktu paling lama tujuh hari kerja guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru atas kepesertaan pasangan nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU.
Ia pun menyatakan paslon nomor urut 2, merasa dirugikan atas pernyataan ketua KPU Ogan Ilir yang menyatakan jika paslon Ilyas Panji dan Endang PU tidak bisa berkampanye setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tersebut.
“Kami dirugikan atas pernyataan itu. Padahal, kami menempuh jalur hukum atas keputusan KPU tersebut. Karena itu, kami pun menempuh jalur melaporkan KPU dan Banwaslu,” tutup ia.
Diketahui pada 12 Oktober lalu, KPU Ogan Ilir menerbitkan keputusan membatalkan paslon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pilkada atas rekomendasi yang dikeluarkan Banwaslu Ogan Ilir.
Banwaslu mengeluarkan rekomendasi atas laporan yang dilakukan paslon lawan, paslon nomor urut 1, Panca Ardani.
Pasangan ini melaporkan KPU tidak cermat menetapkan paslon petahanan Ilyas Panji Alam-Endang PU karena adanya tiga hal yang mengakibatkan paslon tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih
-
Sehari Usai Rakor Prabowo, 15 Hektar Lahan Semi Gambut Ogan Ilir Terbakar
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel