SuaraSumsel.id - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengenai pembatalan kepesertaan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pilkada.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon), Firli Dinata kepada Suarasumsel.id, Selasa (27/10/2020).
Dikatakan Firli, pihaknya mengetahui keputusan tersebut dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (27/10/2020) siang ini.
Dari laman Mahkamah Agung mengenai info perkara diketahui jika perkara dengan nomor registrasi 1p/PAP/2020 memutuskan mengabulkan permohonan pemohon.
“KABUL PERMOHONAN PEMOHON,” begitu kutipan amar keputusannya.
Diketahui jika sidang perkara ini dilakukan oleh majelis hakim dr Yosran, SH. M Hum, Is Sudaryono, SH, MH dan Dr, H Yunus, SH MH.
Perkara ini terdaftar pada 14 Oktober lalu dan diputuskan pada hari ini, tepat sepekan.
Firli mengatakan dengan amar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung maka paslon nomor urut dua merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
“Dengan keputusan ini, maka paslon Ilyas Panji dan Endang PU, merupakan peserta Pilkada yang sah dan bisa melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah Ogan Ilir,” terang ia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Libur Panjang, BMKG Ingatkan Hujan di Siang Sampai Sore
KPU Ogan Ilir pun diberi waktu paling lama tujuh hari kerja guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru atas kepesertaan pasangan nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU.
Ia pun menyatakan paslon nomor urut 2, merasa dirugikan atas pernyataan ketua KPU Ogan Ilir yang menyatakan jika paslon Ilyas Panji dan Endang PU tidak bisa berkampanye setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tersebut.
“Kami dirugikan atas pernyataan itu. Padahal, kami menempuh jalur hukum atas keputusan KPU tersebut. Karena itu, kami pun menempuh jalur melaporkan KPU dan Banwaslu,” tutup ia.
Diketahui pada 12 Oktober lalu, KPU Ogan Ilir menerbitkan keputusan membatalkan paslon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pilkada atas rekomendasi yang dikeluarkan Banwaslu Ogan Ilir.
Banwaslu mengeluarkan rekomendasi atas laporan yang dilakukan paslon lawan, paslon nomor urut 1, Panca Ardani.
Pasangan ini melaporkan KPU tidak cermat menetapkan paslon petahanan Ilyas Panji Alam-Endang PU karena adanya tiga hal yang mengakibatkan paslon tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
7 Cushion Vegan dan Cruelty Free, Cantik Tanpa Rasa Bersalah
-
Bikin Geger Penumpang, Batik Air Angkat Bicara soal Pramugari Gadungan Asal Palembang
-
Capaian Gemilang SEA Games 2025, Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet lewat Kemenpora dan BRI
-
Tarif Baru Penerbangan Perintis Susi Air 2026, Rute Pagar Alam-Palembang Mulai Rp365 Ribuan
-
Air Naik Saat Warga Terlelap, 7 Fakta Banjir Rendam Empat Desa di OKU Timur