SuaraSumsel.id - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengenai pembatalan kepesertaan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pilkada.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon), Firli Dinata kepada Suarasumsel.id, Selasa (27/10/2020).
Dikatakan Firli, pihaknya mengetahui keputusan tersebut dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (27/10/2020) siang ini.
Dari laman Mahkamah Agung mengenai info perkara diketahui jika perkara dengan nomor registrasi 1p/PAP/2020 memutuskan mengabulkan permohonan pemohon.
“KABUL PERMOHONAN PEMOHON,” begitu kutipan amar keputusannya.
Diketahui jika sidang perkara ini dilakukan oleh majelis hakim dr Yosran, SH. M Hum, Is Sudaryono, SH, MH dan Dr, H Yunus, SH MH.
Perkara ini terdaftar pada 14 Oktober lalu dan diputuskan pada hari ini, tepat sepekan.
Firli mengatakan dengan amar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung maka paslon nomor urut dua merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
“Dengan keputusan ini, maka paslon Ilyas Panji dan Endang PU, merupakan peserta Pilkada yang sah dan bisa melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah Ogan Ilir,” terang ia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Libur Panjang, BMKG Ingatkan Hujan di Siang Sampai Sore
KPU Ogan Ilir pun diberi waktu paling lama tujuh hari kerja guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru atas kepesertaan pasangan nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU.
Ia pun menyatakan paslon nomor urut 2, merasa dirugikan atas pernyataan ketua KPU Ogan Ilir yang menyatakan jika paslon Ilyas Panji dan Endang PU tidak bisa berkampanye setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tersebut.
“Kami dirugikan atas pernyataan itu. Padahal, kami menempuh jalur hukum atas keputusan KPU tersebut. Karena itu, kami pun menempuh jalur melaporkan KPU dan Banwaslu,” tutup ia.
Diketahui pada 12 Oktober lalu, KPU Ogan Ilir menerbitkan keputusan membatalkan paslon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pilkada atas rekomendasi yang dikeluarkan Banwaslu Ogan Ilir.
Banwaslu mengeluarkan rekomendasi atas laporan yang dilakukan paslon lawan, paslon nomor urut 1, Panca Ardani.
Pasangan ini melaporkan KPU tidak cermat menetapkan paslon petahanan Ilyas Panji Alam-Endang PU karena adanya tiga hal yang mengakibatkan paslon tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Terungkap Cara Bandar Kelola Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Warga Ikut Terlibat
-
Kenapa Rumah Limas Tak Butuh AC? Ternyata Ini Rahasia yang Bisa Ditiru Rumah Modern
-
Meski Tertekan, Saham BBRI Masih Menarik Berkat Fundamental Solid