SuaraSumsel.id - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengenai pembatalan kepesertaan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pilkada.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon), Firli Dinata kepada Suarasumsel.id, Selasa (27/10/2020).
Dikatakan Firli, pihaknya mengetahui keputusan tersebut dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (27/10/2020) siang ini.
Dari laman Mahkamah Agung mengenai info perkara diketahui jika perkara dengan nomor registrasi 1p/PAP/2020 memutuskan mengabulkan permohonan pemohon.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Libur Panjang, BMKG Ingatkan Hujan di Siang Sampai Sore
“KABUL PERMOHONAN PEMOHON,” begitu kutipan amar keputusannya.
Diketahui jika sidang perkara ini dilakukan oleh majelis hakim dr Yosran, SH. M Hum, Is Sudaryono, SH, MH dan Dr, H Yunus, SH MH.
Perkara ini terdaftar pada 14 Oktober lalu dan diputuskan pada hari ini, tepat sepekan.
Firli mengatakan dengan amar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung maka paslon nomor urut dua merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
“Dengan keputusan ini, maka paslon Ilyas Panji dan Endang PU, merupakan peserta Pilkada yang sah dan bisa melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah Ogan Ilir,” terang ia.
Baca Juga: Satgas Covid 19 Sumsel Himbau Tak Ajak Lansia Liburan Saat Ini
KPU Ogan Ilir pun diberi waktu paling lama tujuh hari kerja guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru atas kepesertaan pasangan nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU.
Ia pun menyatakan paslon nomor urut 2, merasa dirugikan atas pernyataan ketua KPU Ogan Ilir yang menyatakan jika paslon Ilyas Panji dan Endang PU tidak bisa berkampanye setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tersebut.
“Kami dirugikan atas pernyataan itu. Padahal, kami menempuh jalur hukum atas keputusan KPU tersebut. Karena itu, kami pun menempuh jalur melaporkan KPU dan Banwaslu,” tutup ia.
Diketahui pada 12 Oktober lalu, KPU Ogan Ilir menerbitkan keputusan membatalkan paslon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pilkada atas rekomendasi yang dikeluarkan Banwaslu Ogan Ilir.
Banwaslu mengeluarkan rekomendasi atas laporan yang dilakukan paslon lawan, paslon nomor urut 1, Panca Ardani.
Pasangan ini melaporkan KPU tidak cermat menetapkan paslon petahanan Ilyas Panji Alam-Endang PU karena adanya tiga hal yang mengakibatkan paslon tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada.
Kuasa Hukum Panca-Ardani, Dhaby G Gumayra menyatakan KPU Ogan Ilir tidak cermat dalam penetapan pasangan petahana itu karena tidak mempertimbangkan laporan yang membatalkan syarat pencalonan. Ketiga hal yang diungkapkan ialah, pergantian jabatan Seketaris Daerah atau Sekda, adanya kampanye di bantuan beras keluarga terdampak covid 19 dan pengenalan calon wakil bupati di acara karang taruna.
Berita Terkait
-
Kampanye Akbar Hajatan Jakarta Menyala, Pramono Anung Pilih Irit Orasi: Suara Saya Habis
-
Kampanye Akbar Pramono-Rano Tanpa Bendera PDI Perjuangan dan Hanura, Ada Apa?
-
Kampanye Akbar Dihadiri Ratusan Orang, Pendukung Dharma-Kun Pede Menang Satu Putaran
-
Merah Menyala! Ahok Hadir di Hajatan Jakarta, Dukung Pramono-Rano
-
Buka-bukaan Ridwan Kamil, Dua Bulan Kampanye Habiskan Duit Rp 60 Miliar
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?