Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 25 Oktober 2020 | 11:19 WIB
Tangkapan layar video penangkapan Gus Nur. (Twitter/@MurtadhaOne1)

Ia ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dini hari tadi sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Desa  Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Markas Besar Polri pun langsung menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).

Sumber : suara.com

Baca Juga: Sepulang Ceramah Maulid Nabi, Gus Nur Dicokok Polisi saat Lagi Dibekam

Load More