Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 18:22 WIB
Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa [Antara]

SuaraSumsel.id - Kisah asmara Praka P dan Pratu M membuat publik heboh lantaran hubungan berbeda sebagai homoseksual.

Percintaan mereka sesama lelaki berakhir di pemecatan sebagai anggota TNI.

Praka P dinyatakan bersalah karena menyukai sesama jenis oleh Pengadilan Militer Semarang. Prajurit Kepala P pun dijatuhi penjara 1 tahun.

Dilansir dari terkini.id--jaringan suara.com, Praka P terbukti telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan juniornya sesama prajurit yang juga berjenis kelamin laki-laki. Ia adalah Pratu M. Cerita asmara homoseksual Praka P dimulai pada 2017.

Baca Juga: Prajurit TNI Suka Sesama Jenis, Ini Kisahnya

Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M. Keduanya berkenalan di Instagram dan berujung pertemuan.

Hubungan seks pertama mereka dilakukan di sebuah asrama militer. Hubungan ini terus berlanjut sampai meski Praka P ditugaskan ke Lebanon untuk sebuah misi militer.

Singkat cerita, setelah pulang, Praka P kembali menghubungi Pratu M. Mereka pun bertemu dan kembali melakukan hubungan suami istri.

Praka P dan Pratu M hubungan seks di hotel di daerah Ungaran, Semarang.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Baca Juga: Berhubungan dengan Juniornya, Prajurit TNI Ini Dipecat dan Dipenjara

Ilustrasi pasangan sejenis (Shutterstock).

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk melakukan hubungan sesama jenis.

Keputusan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

“Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: dipecat dari dinas militer,” sambung putusan majelis hakim itu.

“Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Majelis hakim menyatakan, dalam lingkungan TNI, perintah atasan harus dipatuhi dan ditaati dalam pelaksanaan tugas dan berperilaku sehari-hari sebagai Prajurit TNI.

Load More