SuaraSumsel.id - Kedatangan mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) diwarnai keributan.
Pantauan Suara.com, kericuhan itu terjadi karena rombongan Gatot tak diberikan izin untuk membesuk sejumlah tokoh KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks.
Awalnya, Gatot tiba di Bareksim Polri sekitar pukul 12.20 WIB. Selain Gatot, beberapa tokoh yang hadir di antaranya: Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani hingga Rocky Gerung.
Keributan sempat terjadi antara rombongan Gatot dan petugas kepolisian yang berjaga di lobi Bareskrim Polri.
Mereka adu argumen hingga akhirnya Gatot dan rombongan batal menemui anggota dan petinggi KAMI.
Dalam kesempatan tersebut Gatot menjelaskan bahwa pihaknya tidak diberikan izin untuk menengok.
"Begini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, enggak ada masalah. Ya sudah," tutur Gatot.
Saat ditanya apa alasan penolakan tersebut, Gatot mengaku tidak tahu. Dia juga menyampaikan tak mempermasalahkan hal itu.
"Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin. Ya enggak masalah," katanya.
Baca Juga: Kericuhan Pecah di Bareskrim, Gatot Nurmantyo Tak Bisa Masuk Mabes Polri
Delapan Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya meringkus delapan anggota dan petinggi KAMI. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.
Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Kekinian delapan orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Kericuhan Pecah di Bareskrim, Gatot Nurmantyo Tak Bisa Masuk Mabes Polri
-
Dilarang Jenguk Tokoh KAMI, Gatot Nurmantyo Cs Sempat Ricuh di Bareskrim
-
Mau Besuk Tokoh KAMI, Gatot Nurmantyo hingga Rocky Gerung Ditolak Bareskrim
-
Sebut Omnibus Law Sebenarnya Mulia, Gatot Nurmantyo Ceritakan Alasannya
-
KAMI Dituduh Biang Rusuh Demo UU Cipta Kerja, Gatot: Pengalihan Isu
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM Lewat KUR Mikro dan Kecil
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian