SuaraSumsel.id - Aksi pencabulan terhadap perempuan penyandang disablitas terjadi lagi. Kali ini aksi bejat tersebut dilakukan di WC sebuah musala yang berada di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dilansir Padangkita.com-jaringan Suara.com, pelaku biadab tersebut telah ditahan petugas Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh.
"Benar. Pada Kamis (1/10/2020) sore, Tim Operasional Satreskrim Polres menangkap tersangka pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Tersangka kini sudah ditahan," kata Kasat Reskrim AKP M Rosidi pada Jumat (2/10/2020).
Tersangka berinisial ADL alias BY ditangkap di Simpang Tiga Balai Panjang, Payakumbuh Selatan.
Pria berusia 54 tahun yang diketahui merupakan warga Balai Jariang, Payakumbuh Timur ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/279/IX/2020/Res tanggal 14 September 2020.
ADL kemudian diperiksa secara intensif oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.
Kepada penyidik, tersangka mengakui memang telah melakukan pencabulan terhadap ANS, perempuan penyandang disabilitas.
Kelakuan bejat ADL diakuinya dilakukan pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB bertempat di WC musala kaum DT Rajo Imbang yang berada di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 September sekira pukul 10.00 WIB, ketika tersangka tiba di rumah adiknya berinisial HAS yang tidak jauh dari lokasi musala. Tujuannya untuk melayat ke rumah keluarga saudaranya yang meninggal. Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka sakit perut dan langsung menuju WC Musala DT Rajo Imbang untuk buang air besar,” katanya.
Baca Juga: Modus Rapid Tes, Rentetan Adegan Cabul Eko hingga Peras Cewek di Bandara
Namun, saat baru tiba di dekat musala, tersangka melihat korban sedang jongkok buang air kecil di dalam WC.
Melihat korban, tersangka tak bisa mengendalikan nafsu hingga menarik ANS korban keluar WC lalu menggerayangi tubuh korban.
Tak hanya itu, berdasrkan pengakuannya, tersangka memasukan jarinya ke bagian terlarang korban. Setelah 10 menit, tersangka menghentikan tindakannya karena diketahui oleh seorang warga.
Selanjutnya tersangka berpura-pura mencuci kakinya lalu meninggalkan korban
"Kini, tersangka sudah ditahan atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Tersangka dijerat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh dengan Pasal 290 Ke-1 KUHPidana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change