SuaraSumsel.id - Aksi pencabulan terhadap perempuan penyandang disablitas terjadi lagi. Kali ini aksi bejat tersebut dilakukan di WC sebuah musala yang berada di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dilansir Padangkita.com-jaringan Suara.com, pelaku biadab tersebut telah ditahan petugas Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh.
"Benar. Pada Kamis (1/10/2020) sore, Tim Operasional Satreskrim Polres menangkap tersangka pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Tersangka kini sudah ditahan," kata Kasat Reskrim AKP M Rosidi pada Jumat (2/10/2020).
Tersangka berinisial ADL alias BY ditangkap di Simpang Tiga Balai Panjang, Payakumbuh Selatan.
Baca Juga: Modus Rapid Tes, Rentetan Adegan Cabul Eko hingga Peras Cewek di Bandara
Pria berusia 54 tahun yang diketahui merupakan warga Balai Jariang, Payakumbuh Timur ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/279/IX/2020/Res tanggal 14 September 2020.
ADL kemudian diperiksa secara intensif oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.
Kepada penyidik, tersangka mengakui memang telah melakukan pencabulan terhadap ANS, perempuan penyandang disabilitas.
Kelakuan bejat ADL diakuinya dilakukan pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB bertempat di WC musala kaum DT Rajo Imbang yang berada di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 September sekira pukul 10.00 WIB, ketika tersangka tiba di rumah adiknya berinisial HAS yang tidak jauh dari lokasi musala. Tujuannya untuk melayat ke rumah keluarga saudaranya yang meninggal. Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka sakit perut dan langsung menuju WC Musala DT Rajo Imbang untuk buang air besar,” katanya.
Baca Juga: Dalih Berhalusinasi, Ayah Pelaku Inses Ancam Cekik Anak Jika Tak Dilayani
Namun, saat baru tiba di dekat musala, tersangka melihat korban sedang jongkok buang air kecil di dalam WC.
Melihat korban, tersangka tak bisa mengendalikan nafsu hingga menarik ANS korban keluar WC lalu menggerayangi tubuh korban.
Tak hanya itu, berdasrkan pengakuannya, tersangka memasukan jarinya ke bagian terlarang korban. Setelah 10 menit, tersangka menghentikan tindakannya karena diketahui oleh seorang warga.
Selanjutnya tersangka berpura-pura mencuci kakinya lalu meninggalkan korban
"Kini, tersangka sudah ditahan atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Tersangka dijerat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh dengan Pasal 290 Ke-1 KUHPidana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Dapat Gratis Tisu dan Diskon Beras, Cek Promo Susu Berhadiah di Indomaret Hari Ini
-
Buruan Cek! DANA Kaget Hari Ini Siap Cairkan Saldo Gratis ke Dompet Digital
-
Belanja Harian Lebih Hemat! Cashback di Alfamart Cuma Pakai Kredivo
-
Satu Sentuhan QRIS di Palembang: Gerbang Aman Menuju Dunia Transaksi Tanpa Batas
-
Buruan Klaim! DANA Kaget Hari Ini Bagi-Bagi Saldo Gratis Tanpa Syarat