SuaraSumsel.id - Aksi pencabulan terhadap perempuan penyandang disablitas terjadi lagi. Kali ini aksi bejat tersebut dilakukan di WC sebuah musala yang berada di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dilansir Padangkita.com-jaringan Suara.com, pelaku biadab tersebut telah ditahan petugas Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh.
"Benar. Pada Kamis (1/10/2020) sore, Tim Operasional Satreskrim Polres menangkap tersangka pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Tersangka kini sudah ditahan," kata Kasat Reskrim AKP M Rosidi pada Jumat (2/10/2020).
Tersangka berinisial ADL alias BY ditangkap di Simpang Tiga Balai Panjang, Payakumbuh Selatan.
Pria berusia 54 tahun yang diketahui merupakan warga Balai Jariang, Payakumbuh Timur ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/279/IX/2020/Res tanggal 14 September 2020.
ADL kemudian diperiksa secara intensif oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.
Kepada penyidik, tersangka mengakui memang telah melakukan pencabulan terhadap ANS, perempuan penyandang disabilitas.
Kelakuan bejat ADL diakuinya dilakukan pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB bertempat di WC musala kaum DT Rajo Imbang yang berada di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 September sekira pukul 10.00 WIB, ketika tersangka tiba di rumah adiknya berinisial HAS yang tidak jauh dari lokasi musala. Tujuannya untuk melayat ke rumah keluarga saudaranya yang meninggal. Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka sakit perut dan langsung menuju WC Musala DT Rajo Imbang untuk buang air besar,” katanya.
Baca Juga: Modus Rapid Tes, Rentetan Adegan Cabul Eko hingga Peras Cewek di Bandara
Namun, saat baru tiba di dekat musala, tersangka melihat korban sedang jongkok buang air kecil di dalam WC.
Melihat korban, tersangka tak bisa mengendalikan nafsu hingga menarik ANS korban keluar WC lalu menggerayangi tubuh korban.
Tak hanya itu, berdasrkan pengakuannya, tersangka memasukan jarinya ke bagian terlarang korban. Setelah 10 menit, tersangka menghentikan tindakannya karena diketahui oleh seorang warga.
Selanjutnya tersangka berpura-pura mencuci kakinya lalu meninggalkan korban
"Kini, tersangka sudah ditahan atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Tersangka dijerat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh dengan Pasal 290 Ke-1 KUHPidana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama