SuaraSumsel.id - Aksi pencabulan terhadap perempuan penyandang disablitas terjadi lagi. Kali ini aksi bejat tersebut dilakukan di WC sebuah musala yang berada di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dilansir Padangkita.com-jaringan Suara.com, pelaku biadab tersebut telah ditahan petugas Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh.
"Benar. Pada Kamis (1/10/2020) sore, Tim Operasional Satreskrim Polres menangkap tersangka pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Tersangka kini sudah ditahan," kata Kasat Reskrim AKP M Rosidi pada Jumat (2/10/2020).
Tersangka berinisial ADL alias BY ditangkap di Simpang Tiga Balai Panjang, Payakumbuh Selatan.
Pria berusia 54 tahun yang diketahui merupakan warga Balai Jariang, Payakumbuh Timur ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/279/IX/2020/Res tanggal 14 September 2020.
ADL kemudian diperiksa secara intensif oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.
Kepada penyidik, tersangka mengakui memang telah melakukan pencabulan terhadap ANS, perempuan penyandang disabilitas.
Kelakuan bejat ADL diakuinya dilakukan pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB bertempat di WC musala kaum DT Rajo Imbang yang berada di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 September sekira pukul 10.00 WIB, ketika tersangka tiba di rumah adiknya berinisial HAS yang tidak jauh dari lokasi musala. Tujuannya untuk melayat ke rumah keluarga saudaranya yang meninggal. Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka sakit perut dan langsung menuju WC Musala DT Rajo Imbang untuk buang air besar,” katanya.
Baca Juga: Modus Rapid Tes, Rentetan Adegan Cabul Eko hingga Peras Cewek di Bandara
Namun, saat baru tiba di dekat musala, tersangka melihat korban sedang jongkok buang air kecil di dalam WC.
Melihat korban, tersangka tak bisa mengendalikan nafsu hingga menarik ANS korban keluar WC lalu menggerayangi tubuh korban.
Tak hanya itu, berdasrkan pengakuannya, tersangka memasukan jarinya ke bagian terlarang korban. Setelah 10 menit, tersangka menghentikan tindakannya karena diketahui oleh seorang warga.
Selanjutnya tersangka berpura-pura mencuci kakinya lalu meninggalkan korban
"Kini, tersangka sudah ditahan atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Tersangka dijerat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh dengan Pasal 290 Ke-1 KUHPidana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Rezeki Kilat! 7 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diburu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi karena Narkoba, Fans Syok dan Tak Percaya
-
Viral! Siswi SMP 30 Palembang Nyaris Diculik, Pelaku Bawa Alat Suntik dan Pukul Korban
-
Kolaborasi BRI dan Urban Sneaker Society Dorong Ekosistem Kreatif Digital Generasi Muda Indonesia
-
Dulu Mobil Mewah, Kini Rp200 Jutaan: Nasib Civic, Altis, dan Camry di Pasar Bekas 2025