SuaraSumsel.id - Pelaku pembacok imam masjid di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Mahyudin (45) terancam hukuman mati.
Hal ini dibenarkan Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupesy.
Ia menjelaskan pasal yang dikenakan tersangka yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancamannya itu bisa seumur hidup penjara atau hukuman mati,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Imam Masjid yang Dibacok Parang Saat Salat Magrib Meninggal di Rumah Sakit
Selain itu, polisi juga mengenakan pasal berlapis tersebut lantaran tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan usai dendam diminta kunci kotak amal masjid oleh korban beberapa jam sebelum kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut kejiwaan tersangka pun tak terganggu. Sebab, tersangka mampu menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
“Sehat dia (tersangka). Jadi, bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di pengadilan,” tambah dia.
Pihaknya pun segera melakukan reka ulang dan segera melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan. Mengingat sejumlah barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta gelar perkara sudah semua.
“Ya, secepatnya. Kita harap tersangka bisa segera diadili,” singkat dia.
Baca Juga: Imam Masjid Dibacok Jamaah saat Sholat Magrib, Masalah Kotak Amal
Seperti diketahui, tersangka yang menyimpan dendam kepada korban bertemu di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada Jumat (11/9/2020), sekitar pukul 18.10 WIB, untuk berjamaah.
Saat rakaat pertama, tiba-tiba pelaku melihat korban yang berada di belakang imam.
Ketika itu, pelaku kembali ke rumah guna mengambil senjata tajam berupa parang sepanjang 50 cm dan akhirnya langsung menyerang korban ketika salat.
Peristiwa tersebut membuat sontak jemaah terkejut dan pelaku berhasil diamankan oleh seorang TNI yang saat itu tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akhirnya, pelaku diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.
Sementara korban yang mengalami penganiayaan tersebut akhirnya meninggal dunia pada Senin (14/9/2020), sekitar pukul 04.30 WIB.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Sosok Muhsin Hendricks, Imam Masjid Gay Pertama di Dunia yang Ditembak Mati di Afrika Selatan
-
Viral Video Imam Masjid Gay Muhsin Hendricks Ditembak Mati di Afrika Selatan
-
Menko Polhukam: Pasal Berlapis Menanti Penembak AKP Dadang Iskandar
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim