SuaraSumsel.id - Pelaku pembacok imam masjid di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Mahyudin (45) terancam hukuman mati.
Hal ini dibenarkan Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupesy.
Ia menjelaskan pasal yang dikenakan tersangka yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancamannya itu bisa seumur hidup penjara atau hukuman mati,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Imam Masjid yang Dibacok Parang Saat Salat Magrib Meninggal di Rumah Sakit
Selain itu, polisi juga mengenakan pasal berlapis tersebut lantaran tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan usai dendam diminta kunci kotak amal masjid oleh korban beberapa jam sebelum kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut kejiwaan tersangka pun tak terganggu. Sebab, tersangka mampu menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
“Sehat dia (tersangka). Jadi, bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di pengadilan,” tambah dia.
Pihaknya pun segera melakukan reka ulang dan segera melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan. Mengingat sejumlah barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta gelar perkara sudah semua.
“Ya, secepatnya. Kita harap tersangka bisa segera diadili,” singkat dia.
Baca Juga: Imam Masjid Dibacok Jamaah saat Sholat Magrib, Masalah Kotak Amal
Seperti diketahui, tersangka yang menyimpan dendam kepada korban bertemu di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada Jumat (11/9/2020), sekitar pukul 18.10 WIB, untuk berjamaah.
Saat rakaat pertama, tiba-tiba pelaku melihat korban yang berada di belakang imam.
Ketika itu, pelaku kembali ke rumah guna mengambil senjata tajam berupa parang sepanjang 50 cm dan akhirnya langsung menyerang korban ketika salat.
Peristiwa tersebut membuat sontak jemaah terkejut dan pelaku berhasil diamankan oleh seorang TNI yang saat itu tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akhirnya, pelaku diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.
Sementara korban yang mengalami penganiayaan tersebut akhirnya meninggal dunia pada Senin (14/9/2020), sekitar pukul 04.30 WIB.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Sumsel United Bangun Tim dari Eks Sriwijaya FC, Nil Maizar Masuk Radar
-
Merries, MamyPoko, Sweety dan Brand Favorit Lainnya Diskon Besar di Alfamart Pekan Ini
-
Wafat di Tanah Suci, 7 Jemaah Haji Embarkasi Palembang Dapat Asuransi hingga Rp108 Juta
-
Harga Emas Terjun Bebas di Palembang Pasca Idul Adha, Kesempatan Emas untuk Investasi
-
Dapatkan Saldo Gratis dengan 10 Link DANA Kaget Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat