SuaraSumsel.id - Seorang kakek bernama Ujang di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat menusuk korban atas nama Sahri (63) yang merupakan penjual rokok hingga tewas.
Kakek berusia 60 tahun itu menusuk korban menggunakan senjata tajam atau sajam berupa pisau gara-gara dendam dan tersinggung akibat diejek belum menikah.
Pelaku Ujang yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir atau jukir harus mendekam di balik jeruji besi Polres Lubuklinggau setelah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat pada Selasa (15/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Adrian mengatakan pelaku Ujang diamankan aparat kepolisian di rumah keluarganya yang berada di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Tetangga Ungkap Tabiat Buruk Pasutri Pembunuh Bocah Keysya
“Kita turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu. Motif pelaku melakukan itu (penusukan) karena tersinggung disebut belum nikah oleh korban,” ujar dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (15/9/2020).
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku Ujang mendatangi korban Sahri yang tengah berjualan rokok di kawasan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
Saat itu, pelaku yang sudah membawa sebilah pisau itu langsung menikam korban dari arah belakang hingga akhirnya korban terluka di bagian pinggang sebelah kanan bagian belakang.
“Habis nusuk korban, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” ungkap dia.
Sedangkan korban yang terluka parah tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan. “Namun, karena terluka parah itu membuat korban akhirnya meninggal dunia,” singkat dia.
Baca Juga: Pemeran Kamen Rider, Sei Ashina Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri
Dalam kasus tersebut, pelaku Ujang terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ayat (3) karena dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
Ancaman kurunhan penjara paling lama selama 15 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 7 Rekomendasi Sepatu Lari Mirip HOKA Budget UMR, Lebih Ramah di Kantong
- 5 Mobil Fortuner Bekas Mulai Rp 90 Jutaan, Budget Pas-pasan Bisa Bawa Pulang SUV Mewah
- Heboh Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Prabowo: Sahabat Seperjalanan, Pernah Jadi Lawan
- Rekomendasi HP OPPO Termurah 2025: Memori Besar, Harga Cuma Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
-
7 Rekomendasi Smartwatch dengan Layar AMOLED Terbaik Juni 2025. Terang di Bawah Terik Matahari
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: PSG Tersungkur, Atletico Madrid Perkasa
Terkini
-
Cara Cetak Kartu Keluarga Online Jadi PDF, Proses Cepat Tanpa ke Kantor Dukcapil!
-
Daftar 5 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025, Stylish dan Harga Terjangkau!
-
Kulit Glowing Alami ala Guava Girl: Ini 15 Produk Makeup Terbaik untuk Dicoba di 2025!
-
38 Makanan Khas Daerah dari Sabang sampai Merauke: Lezat, Unik
-
Profil Harry Gale, Bankir Senior yang Jadi Dirut Bank Sumsel Babel