SuaraSumsel.id - Kegiatan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang akhirnya diliburkan setelah tetap berkegiatan sidang setelah puluhan pegawainya dinyatakan reaktif saat pemeriksaan massal.
Keputusan ini diketahui dalam sebuah pengumuman yang dibuat oleh Pengadulan Negeri pada sebuah spanduk yang dipasang di bangunan Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/9/2020) kemarin.
Diketahui dalam spanduk itu bertulis untuk mengantisipasi penyebaran virus covid 19, Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor selama tiga hari. Libur selama tiga hari berlangsung sejak 16 September hari ini, hingga 18 September lusa besok.
Namun demikian, penghentian operasional sidang tidak berlaku pada sidang tahanan yang masa tahanan terdakwa tidak dapat diperpanjang. Upaya hukum dan lain-lain aktivitas yang tidak dapat ditunda.
Pantuan SuaraSumsel.id, setelah pemeriksaan masal yang berlangsung Senin kemarin, aktivitas pengadilan sempat dilanjutkan pada Selasa kemarin.
Saat berada di pengadilan, petugas tidak melakukan pemeriksaan kesehatan seperti dahulu seperti halnya penegakkan disiplin protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
“Saya tadi pagi di sini, gak ada itu pemeriksaan kesehatan. Seperti biasanya saja,” ujar Ridwan salah satu pengunjung di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang.
Menurut dia, penegakkan disiplin protokol kesehatan masih sangat minim. Meski sidang sudah lebih banyak berlangsung secara virtual, namun masih terdapat kerumuman massa di sejumlah titik di pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Bongbongan Silaban menyebutkan terdapat puluhan pegawai yang reaktif dari 168 orang yang melakukan tes pada 14 September kemarin.
“Adapun langkah-langkah yang ditempuh masih akan dirapatkan lebih lanjut,” ujarnya dihubungi Suara.com pada Selasa (15/9/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Sidang Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Didakwa
-
Rugi Rp 13,7 Miliar Karena Pembebasan Lahan, Warga Palembang Ini Gugat Jokowi!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?