SuaraSumsel.id - Kegiatan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang akhirnya diliburkan setelah tetap berkegiatan sidang setelah puluhan pegawainya dinyatakan reaktif saat pemeriksaan massal.
Keputusan ini diketahui dalam sebuah pengumuman yang dibuat oleh Pengadulan Negeri pada sebuah spanduk yang dipasang di bangunan Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/9/2020) kemarin.
Diketahui dalam spanduk itu bertulis untuk mengantisipasi penyebaran virus covid 19, Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor selama tiga hari. Libur selama tiga hari berlangsung sejak 16 September hari ini, hingga 18 September lusa besok.
Namun demikian, penghentian operasional sidang tidak berlaku pada sidang tahanan yang masa tahanan terdakwa tidak dapat diperpanjang. Upaya hukum dan lain-lain aktivitas yang tidak dapat ditunda.
Pantuan SuaraSumsel.id, setelah pemeriksaan masal yang berlangsung Senin kemarin, aktivitas pengadilan sempat dilanjutkan pada Selasa kemarin.
Saat berada di pengadilan, petugas tidak melakukan pemeriksaan kesehatan seperti dahulu seperti halnya penegakkan disiplin protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
“Saya tadi pagi di sini, gak ada itu pemeriksaan kesehatan. Seperti biasanya saja,” ujar Ridwan salah satu pengunjung di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang.
Menurut dia, penegakkan disiplin protokol kesehatan masih sangat minim. Meski sidang sudah lebih banyak berlangsung secara virtual, namun masih terdapat kerumuman massa di sejumlah titik di pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Bongbongan Silaban menyebutkan terdapat puluhan pegawai yang reaktif dari 168 orang yang melakukan tes pada 14 September kemarin.
“Adapun langkah-langkah yang ditempuh masih akan dirapatkan lebih lanjut,” ujarnya dihubungi Suara.com pada Selasa (15/9/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Sidang Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Didakwa
-
Rugi Rp 13,7 Miliar Karena Pembebasan Lahan, Warga Palembang Ini Gugat Jokowi!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI Bangun Ekosistem Keuangan Terintegrasi
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Parenting
-
Rumah BUMN Bukit Asam Dorong Kreativitas Masyarakat lewat Pelatihan Lilin Aromatik Bernilai Usaha