SuaraSumsel.id - Kabar baik, pasien dinyatakan sembuh virus Corona Disease (Covid 19) di Sumsel hingga Senin (14/9/2020) meningkat tajam.
Setidaknya, sebanyak 99 orang dinyatakan telah negatif virus tersebut pada sehari ini.
Berdasarkan data yang diterima jumlah pasien sembuh mencapai 3.649 orang. Sehingga jumlah pasien yang terkonfirmasi sembuh mencapai 3.748 pasien.
Kasi Survei dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel Yusri mengatakan jumlah kasus pasien covid 19 di wilayah Sumsel masih stabil.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Ade Firman Hakim Dinyatakan Suspek COVID-19
“Untuk penambahan kasus positif di Sumsel fluktuasi dan cenderung stabil. Tracing juga masih terus kita lakukan,” kata dia.
Pemerintah Provinsi setempat pun telah memberlakukan Peraturan Gubernur atau Pergub Sumsel Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di wilayahnya.
Hal tersebut menyusul karena masih banyak masyarakat di Sumatera Selatan yang tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi ini.
“Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 itu akan dikenakan sanksi sosial dan sanksi denda. Sanksinya itu mulai dari gerakan push-up hingga denda Rp 500 ribu jika melanggar,” terang ia.
Selain itu, pada Pergub itu juga untuk tempat usaha yang beroperasi, namun kedapatan melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran secara lisan.
Baca Juga: Pria Ini Marah-marah di Depan Kapolda Sumut Gegara Terjaring Razia Masker
“Lalu, sanksi menengah bisa penutupan sementara usaha dan sanksi paling berat bisa menutup secara permanen hingga pencabutan izin,” tutup ia.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat