SuaraSumsel.id - Terdakwa mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB didakwa menerima uang gratifikasi dari 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp3,03 Miliar.
Dalam dakwaannya yang dibacakan di persidangan, jaksa Penuntut KPK mengatakan jika terdakwa telah menerima fee dari sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah saat yang bersangkutan menjabat Ketua DPRD.
“Terdakwa Aries HB menerima suap senilai Rp 3,031 M, sedangkan terdakwa Ramlam menerima Rp 1,115 M,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho saat membacakan dakwaan kedua tersangka dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor kelas 1 Palembang, Senin (14/9).
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu diketahui jika terdakwa menerima suap dari pihak rekanan, Robi Okta Fahlevi yang terlebih dahulu sudah menjalani persidangan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain terdakwa Aries HB juga sidangkan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Keduanya didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu juga didakwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan hukuman maksimal panjara seumur hidup.
Kasus ini mencuat setelah KPK berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) aksi pemberian suap kepada mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Dalam persidangan terungkap jika pemberian suap juga dilakukan kepada ketua lembaga wakil rakyat yang kemudian juga diduga dibagikan kepada sejumlah anggota dewan lainnya.
Sang mantan bupati divonis lima tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Vonis tersebut diberikan karena Ahmad Yani terbukti telah menerima suap senilai Rp 3,031 M dari Robi Okta Fahlevi terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain bupati, kasus ini juga menjerat anak buahnya Kepala Bidang Pembangaunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis hukuman empat tahun penjara.
Dia juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Elfin sendiri divonis itu karena terbukti menerima suap senilai Rp 5,23 M, mulai dari tanah hingga sepatu basket dari Robi.
Sedangkan sang kontraktor atau pemberi suap Robi, divonis hukuman tiga tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Kedua terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi (tanggapan) atas dakwaan jaksa penuntut.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Profil Ferlan Juliansyah: Lulusan SMA yang Terjerat Suap Proyek Miliaran di OKU
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran
-
Update Harga Emas Pegadaian Kamis: Semua Jenis Kompak Meroket