SuaraSumsel.id - Terdakwa mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB didakwa menerima uang gratifikasi dari 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp3,03 Miliar.
Dalam dakwaannya yang dibacakan di persidangan, jaksa Penuntut KPK mengatakan jika terdakwa telah menerima fee dari sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah saat yang bersangkutan menjabat Ketua DPRD.
“Terdakwa Aries HB menerima suap senilai Rp 3,031 M, sedangkan terdakwa Ramlam menerima Rp 1,115 M,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho saat membacakan dakwaan kedua tersangka dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor kelas 1 Palembang, Senin (14/9).
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu diketahui jika terdakwa menerima suap dari pihak rekanan, Robi Okta Fahlevi yang terlebih dahulu sudah menjalani persidangan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain terdakwa Aries HB juga sidangkan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Keduanya didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu juga didakwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan hukuman maksimal panjara seumur hidup.
Kasus ini mencuat setelah KPK berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) aksi pemberian suap kepada mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Dalam persidangan terungkap jika pemberian suap juga dilakukan kepada ketua lembaga wakil rakyat yang kemudian juga diduga dibagikan kepada sejumlah anggota dewan lainnya.
Sang mantan bupati divonis lima tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Vonis tersebut diberikan karena Ahmad Yani terbukti telah menerima suap senilai Rp 3,031 M dari Robi Okta Fahlevi terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain bupati, kasus ini juga menjerat anak buahnya Kepala Bidang Pembangaunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis hukuman empat tahun penjara.
Dia juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Elfin sendiri divonis itu karena terbukti menerima suap senilai Rp 5,23 M, mulai dari tanah hingga sepatu basket dari Robi.
Sedangkan sang kontraktor atau pemberi suap Robi, divonis hukuman tiga tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Fakta Mengejutkan di Balik Penjarahan Sembako dari Truk Kecelakaan di Jalintim
-
Kesaksian Penyidik KPK Rossa Ungkap Peran Firli, Hasto dan Harun Belum Tertangkap Tapi OTT Diumumkan
-
Breaking News: Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Narapidana Ambil Alih Gedung
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Mobil Bekas Rp100 Jutaan Terbaik untuk Driver Ojek Online! Irit, Tangguh, dan Aman
-
Perbandingan Biaya Servis Rutin Toyota Calya vs Honda Brio, Mana yang Lebih Ekonomis?
-
Review 5 Suplemen Kolagen Terpopuler, Mana yang Paling Ampuh Cerahkan Kulit?
-
Cek Segera, Saldo Gratis DANA Kaget Senilai Rp 599 Ribu Hari Ini, Jangan Kehabisan Kuota
-
Breaking News: Alat Berat Bongkar Muat di Pelabuhan Boombaru Palembang Terbakar, Warga Panik