SuaraSumsel.id - Terdakwa mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB didakwa menerima uang gratifikasi dari 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp3,03 Miliar.
Dalam dakwaannya yang dibacakan di persidangan, jaksa Penuntut KPK mengatakan jika terdakwa telah menerima fee dari sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah saat yang bersangkutan menjabat Ketua DPRD.
“Terdakwa Aries HB menerima suap senilai Rp 3,031 M, sedangkan terdakwa Ramlam menerima Rp 1,115 M,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho saat membacakan dakwaan kedua tersangka dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor kelas 1 Palembang, Senin (14/9).
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu diketahui jika terdakwa menerima suap dari pihak rekanan, Robi Okta Fahlevi yang terlebih dahulu sudah menjalani persidangan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain terdakwa Aries HB juga sidangkan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Keduanya didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu juga didakwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan hukuman maksimal panjara seumur hidup.
Kasus ini mencuat setelah KPK berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) aksi pemberian suap kepada mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Dalam persidangan terungkap jika pemberian suap juga dilakukan kepada ketua lembaga wakil rakyat yang kemudian juga diduga dibagikan kepada sejumlah anggota dewan lainnya.
Sang mantan bupati divonis lima tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Vonis tersebut diberikan karena Ahmad Yani terbukti telah menerima suap senilai Rp 3,031 M dari Robi Okta Fahlevi terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain bupati, kasus ini juga menjerat anak buahnya Kepala Bidang Pembangaunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis hukuman empat tahun penjara.
Dia juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Elfin sendiri divonis itu karena terbukti menerima suap senilai Rp 5,23 M, mulai dari tanah hingga sepatu basket dari Robi.
Sedangkan sang kontraktor atau pemberi suap Robi, divonis hukuman tiga tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Kedua terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi (tanggapan) atas dakwaan jaksa penuntut.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK, Mendagri Tito Tunjuk Rosjonsyah jadi Plt Gubernur Bengkulu
-
Ancaman Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas Ratusan Juta: Kalau Tak Setor Jabatan Dicopot
-
Rohidin Mersyah Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024