Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 10 September 2020 | 10:15 WIB
Layanan transportasi online roda dua sudah diperbolehkan kembali mengangkut penumpang

“Posko tersebut adalah tempat pemeriksaan kendaran serta pendistribusian masker maupun hand sanitizer bagi para mitra driver,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya layanan GoRide pernah diperbolehkan pada 16 Juli 2020 lalu sesuai keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di kota pempek ini.

Pada 20 Juli 2020 lalu, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencabut surat keputusan nomor 85/I/67-FLC/2020 perihal tentang aturan ojol boleh kembali beroperasional melakukan antar jemput penumpang.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Baca Juga: Positif Covid-19, Pembeli Soto Lamongan Mengaku Pakai Masker Saat di Warung

Load More