SuaraSumsel.id - KPU Ogan Komering Ulu (OKU) menyatakan Wakil Bupati (Wabup) Johan Anuar boleh mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 meski berstatus tersangka.
Menurut Ketua KPU OKU Naning Wijaya dengan berstatus sebagai tersangka, proses pencalonan Johan Anuar masih bisa dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan (Johan Anuar) boleh kok mencalonkan diri untuk maju di Pilkada 2020,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu (6/9/2020).
Pencalonan Wabup sebagai Cawabup OKU pada Pilkada 2020-2025 dengan berstatus tersangka tidak mengugurkan proses pendaftaran. Karena yang bersangkutan baru berstatus tersangka, bukan terpidana atau mantan narapidana.
“Artinya yang bersangkutan (Wabup) belum memiliki keputusan hukum tetap (inkrah) atas kasusnya,” sambung ia.
Dengan berstatus sebagai tersangka, KPU belum bisa mengugurkan pencalonan Wabup Johan Anuar.
“Status tersangka tidak masuk dalam jangkauan kita (KPU). Status itu belum bisa menggugurkan yang bersangkutan,” pungkas Naning.
Sementara pada Jumat (6/9) lalu, KPU OKU sudah menerima berkas pendaftaran pasangan petahana Kuryana Azis dan Johan Anuar. Pasangan ini mendaftar dengan dukungan 14 partai, yakni 11 partai pendukung dan 3 partai pengusung.
Dengan kondisi ini, pasangan Bupati dan Wakil Bupati memborong seluruh dukungan partai di kabupaten OKU. Malah, KPU juga memprediksikan jika pasangan ini kemungkinan bisa melawan kotak kosong pada Pilkada mendatang.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Wabup Johan Anuar Tetap Maju di Pilkada OKU
“Baru satu pasangan yang mendaftar, pasangan atas dukungan peseorangan pun gugur karena tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Diketahui Wabup Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas kasus gratifikasi lahan kuburan di kabupaten yang dipimpinnnya.
Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Baturaja dengan memvonis empat orang yang dinyatakan bersalah, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.
Dalam persidangan, keempatnya sempat menyebut jika Wabup Johan Anuar juga turut menerima uang atas proyek pengadaan lahan tersebut. Dalam sidang tersebut terungkap kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar dari nilai pengadaan lahan kuburan sebesar Rp 6,1 miliar.
Johan Anuar ditetapkan tersangka awal tahun lalu (14/1/2020). Ia pun sempat dinonaktifkan dari jabatan sebagai Wakil Bupati karena harus menjalani pemeriksaan penyidik Polda Sumsel.
Sang bakal calon wakil bupati inipun pernah ditahan selama 120 hari di Mapolda Sumsel atas kasusnya tersebut dan menjalani pembebasan pada 12 Mei lalu, karena berkasnya tidak kunjung lengkap (P21).
Tag
Berita Terkait
-
Penampakan Ijazah Jokowi di KPU DKI: Mirip dengan yang Viral, Pengamat Cari Kejanggalan Legalisir
-
Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi
-
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Modal di Bawah 5 Juta! 7 Ide Bisnis Rumahan Khas Palembang yang Dijamin Cuan
-
Dana Kaget Rp150 Ribu! Cek 8 Link Resmi Sebelum Klaim, Jangan Sampai Kehabisan
-
Kronologi Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Hotel: Check In Bareng Pria Lain Usai Antar Suami
-
Megawati Soekarnoputri Berduka, Ibunda Giri Ramanda Kiemas dr Lyna Soertidewi Tutup Usia
-
4 Fakta Baru Pembunuhan Sadis Wanita Hamil Muda di Hotel Palembang: Pelaku Masih Misteri