SuaraSumsel.id - KPU Ogan Komering Ulu (OKU) menyatakan Wakil Bupati (Wabup) Johan Anuar boleh mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 meski berstatus tersangka.
Menurut Ketua KPU OKU Naning Wijaya dengan berstatus sebagai tersangka, proses pencalonan Johan Anuar masih bisa dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan (Johan Anuar) boleh kok mencalonkan diri untuk maju di Pilkada 2020,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu (6/9/2020).
Pencalonan Wabup sebagai Cawabup OKU pada Pilkada 2020-2025 dengan berstatus tersangka tidak mengugurkan proses pendaftaran. Karena yang bersangkutan baru berstatus tersangka, bukan terpidana atau mantan narapidana.
“Artinya yang bersangkutan (Wabup) belum memiliki keputusan hukum tetap (inkrah) atas kasusnya,” sambung ia.
Dengan berstatus sebagai tersangka, KPU belum bisa mengugurkan pencalonan Wabup Johan Anuar.
“Status tersangka tidak masuk dalam jangkauan kita (KPU). Status itu belum bisa menggugurkan yang bersangkutan,” pungkas Naning.
Sementara pada Jumat (6/9) lalu, KPU OKU sudah menerima berkas pendaftaran pasangan petahana Kuryana Azis dan Johan Anuar. Pasangan ini mendaftar dengan dukungan 14 partai, yakni 11 partai pendukung dan 3 partai pengusung.
Dengan kondisi ini, pasangan Bupati dan Wakil Bupati memborong seluruh dukungan partai di kabupaten OKU. Malah, KPU juga memprediksikan jika pasangan ini kemungkinan bisa melawan kotak kosong pada Pilkada mendatang.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Wabup Johan Anuar Tetap Maju di Pilkada OKU
“Baru satu pasangan yang mendaftar, pasangan atas dukungan peseorangan pun gugur karena tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Diketahui Wabup Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas kasus gratifikasi lahan kuburan di kabupaten yang dipimpinnnya.
Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Baturaja dengan memvonis empat orang yang dinyatakan bersalah, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.
Dalam persidangan, keempatnya sempat menyebut jika Wabup Johan Anuar juga turut menerima uang atas proyek pengadaan lahan tersebut. Dalam sidang tersebut terungkap kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar dari nilai pengadaan lahan kuburan sebesar Rp 6,1 miliar.
Johan Anuar ditetapkan tersangka awal tahun lalu (14/1/2020). Ia pun sempat dinonaktifkan dari jabatan sebagai Wakil Bupati karena harus menjalani pemeriksaan penyidik Polda Sumsel.
Sang bakal calon wakil bupati inipun pernah ditahan selama 120 hari di Mapolda Sumsel atas kasusnya tersebut dan menjalani pembebasan pada 12 Mei lalu, karena berkasnya tidak kunjung lengkap (P21).
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Nikel Rp401 M: Dirut PT CNI Jadi Tersangka, Berperan Ekspor Ilegal dan Menyuap
-
Doli Vs Hasyim Saling Sindir soal Dugaan PKPU Gibran, Benarkah Ada Pasal yang Diselundupkan?
-
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK, Setyo: Kami Tak Pandang Siapa Dia!
-
Diduga Terlibat Konglikong Kecurangan Gibran, Koalisi Sipil Adukan KPU ke DKPP
-
Sembilan Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla Kalimantan
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?
-
Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka
-
Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok
-
Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?
-
Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo