SuaraSumsel.id - KPU Ogan Komering Ulu (OKU) menyatakan Wakil Bupati (Wabup) Johan Anuar boleh mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 meski berstatus tersangka.
Menurut Ketua KPU OKU Naning Wijaya dengan berstatus sebagai tersangka, proses pencalonan Johan Anuar masih bisa dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan (Johan Anuar) boleh kok mencalonkan diri untuk maju di Pilkada 2020,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu (6/9/2020).
Pencalonan Wabup sebagai Cawabup OKU pada Pilkada 2020-2025 dengan berstatus tersangka tidak mengugurkan proses pendaftaran. Karena yang bersangkutan baru berstatus tersangka, bukan terpidana atau mantan narapidana.
“Artinya yang bersangkutan (Wabup) belum memiliki keputusan hukum tetap (inkrah) atas kasusnya,” sambung ia.
Dengan berstatus sebagai tersangka, KPU belum bisa mengugurkan pencalonan Wabup Johan Anuar.
“Status tersangka tidak masuk dalam jangkauan kita (KPU). Status itu belum bisa menggugurkan yang bersangkutan,” pungkas Naning.
Sementara pada Jumat (6/9) lalu, KPU OKU sudah menerima berkas pendaftaran pasangan petahana Kuryana Azis dan Johan Anuar. Pasangan ini mendaftar dengan dukungan 14 partai, yakni 11 partai pendukung dan 3 partai pengusung.
Dengan kondisi ini, pasangan Bupati dan Wakil Bupati memborong seluruh dukungan partai di kabupaten OKU. Malah, KPU juga memprediksikan jika pasangan ini kemungkinan bisa melawan kotak kosong pada Pilkada mendatang.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Wabup Johan Anuar Tetap Maju di Pilkada OKU
“Baru satu pasangan yang mendaftar, pasangan atas dukungan peseorangan pun gugur karena tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Diketahui Wabup Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas kasus gratifikasi lahan kuburan di kabupaten yang dipimpinnnya.
Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Baturaja dengan memvonis empat orang yang dinyatakan bersalah, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.
Dalam persidangan, keempatnya sempat menyebut jika Wabup Johan Anuar juga turut menerima uang atas proyek pengadaan lahan tersebut. Dalam sidang tersebut terungkap kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar dari nilai pengadaan lahan kuburan sebesar Rp 6,1 miliar.
Johan Anuar ditetapkan tersangka awal tahun lalu (14/1/2020). Ia pun sempat dinonaktifkan dari jabatan sebagai Wakil Bupati karena harus menjalani pemeriksaan penyidik Polda Sumsel.
Sang bakal calon wakil bupati inipun pernah ditahan selama 120 hari di Mapolda Sumsel atas kasusnya tersebut dan menjalani pembebasan pada 12 Mei lalu, karena berkasnya tidak kunjung lengkap (P21).
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas